Absen 2 Kali Panggilan KPK
KPK telah memanggil Mardani Maming untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, Mardani absen dengan alasan sidang praperadilan masih berlangsung.
Panggilan pertama dilayangkan KPK pada Kamis (14/7/2022). Mardani dipanggil sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan semasa menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar, hari ini (Kamis, 14/7) tim penyidik mengagendakan pemanggilan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan TPK pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (14/7).
Maming enggan menghadiri pemeriksaan tersebut. Pengacara Mardani Maming, Denny Indrayana, mengatakan pihaknya telah bersurat kepada KPK atas ketidakhadiran Maming.
"Kami selalu tim kuasa hukum Mardani Maming hari ini telah mengirimkan surat kepada KPK. Yang pada intinya meminta semua pihak menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung," kata Denny Indrayana kepada detikcom, Kamis (14/7).
KPK menyebut Mardani Maming kembali dipanggil pada 21 Juli 2022. Namun, Maming juga tidak hadir.
Jemput Paksa
Terbaru, KPK menjemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming. Jemput paksa dilakukan karena Mardani Maming tidak kooperatif.
"Hari ini (25/7) tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalsel," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Senin (25/7/2022).
Dia mengatakan Mardani sudah dua kali dipanggil KPK. Dia menyebut Mardani yang merupakan politikus PDIP itu tidak hadir hingga dianggap tidak kooperatif. KPK menegaskan praperadilan tak menghalangi proses penyidikan.
"Kami telah berkirim surat panggilan kedua kepada tersangka untuk hadir tanggal 21 Juli 2022 yang lalu, namun tersangka tidak hadir dan kami menilai tersangka tidak kooperatif," ucapnya.
(haf/fjp)