KPK menjemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming. Jemput paksa dilakukan karena Mardani Maming tidak kooperatif.
"Hari ini (25/7) tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalsel," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Senin (25/7/2022).
Baca juga: KPK Jemput Paksa Mardani Maming! |
Dia mengatakan Mardani sudah dua kali dipanggil KPK. Menurutnya, Mardani tidak hadir hingga dianggap tidak kooperatif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami telah berkirim surat panggilan kedua kepada tersangka untuk hadir tanggal 21 Juli 2022 yang lalu, namun tersangka tidak hadir dan kami menilai tersangka tidak kooperatif," ucapnya.
Ali menegaskan gugatan praperadilan yang diajukan Mardani Maming tidak akan menghentikan proses penyidikan. Dia menegaskan setiap perkara akan ditangani hingga tuntas.
"Proses praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan dan tentu kami hargai proses dimaksud," ucapnya.