Jakarta -
KPK menjemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, yang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP). Begini perjalanan kasus Mardani Maming hingga KPK menjemput paksa.
Kabar soal status tersangka Mardani Maming ini diketahui dari surat permintaan pencegahan Mardani Maming bepergian ke luar negeri yang diajukan KPK ke Ditjen Imigrasi. Surat itu dikonfirmasi oleh Ditjen Imigrasi.
Berikut perjalanan kasus Mardani Maming:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diperiksa KPK
Mardani diperiksa KPK pada Jumat (3/6) lalu. Saat itu, Mardani mengaku diperiksa KPK terkait masalah dengan pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
"Ya saya hadir di sini sebagai pemeriksaan pemberi informasi penyelidikan, tapi intinya saya hadir di sini ini permasalahan saya dengan Haji Syamsudin atau Haji Isam pemilik Jhonlin. Terima kasih," kata Mardani kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022).
Mardani saat itu enggan menyebutkan detail perkaranya. Dia juga enggan menyebutkan apa saja yang telah ditanyakan oleh KPK.
Kuasa hukum Mardani sempat menjelaskan soal pemeriksaan Mardani di KPK. Dia mengatakan Mardani dimintai keterangan terkait izin usaha pertambangan.
"Kaitannya dengan pengalihan IUP," kata Ahmad di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/6).
Ahmad meminta KPK juga memeriksa pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam, dalam penyelidikan ini. Dia menyebut Haji Isam ada kaitan langsung atau tidak langsung dalam kasus ini.
"Tambahan data dan informasi termasuk mengajukan permohonan agar Haji Isam, Samsudin Arsad, juga turut diambil keterangannya, karena baik secara langsung atau tidak langsung dalam kaitan perkara ini. Haji Isam juga sempat memfasilitasi," katanya.
Jadi Tersangka
Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Meski status tersangka Mardani belum diumumkan, KPK telah mengirim surat ke Ditjen Imigrasi untuk mencegah Mardani Maming ke luar negeri.
"Betul (pencekalan Mardani H Maming) berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 des 2022," kata Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh saat dimintai konfirmasi, Senin (20/6/2022).
"(Berstatus) tersangka," sambungnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak Video: Mardani H Maming Merasa Dikriminalisasi, Begini Respons KPK
[Gambas:Video 20detik]
Merasa Dikriminalisasi
Dilansir dari CNN Indonesia, Selasa (21/6), Maming menuding adanya mafia hukum di Indonesia. Dia merasa dikriminalisasi.
"Negara ini tidak boleh kalah dengan mafia hukum, anak muda harus bersatu melawan ini semua. Hari ini giliran saya dikriminalisasi, yang akan datang bisa jadi giliran Anda. Sudah banyak yang menjadi korban," ujar Maming dalam pernyataan resminya lewat tim media Hipmi.
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) itu menyebut mafia hukum sangat mengganggu iklim investasi di Indonesia. Dia menegaskan tidak takut melawan mafia hukum. Sebab, menurutnya, kebenaran akan tetap menang.
Maming tidak membeberkan secara gamblang siapa mafia hukum yang dimaksud. Namun, menurutnya, negara Indonesia harus diselamatkan dari mafia hukum.
"Saya akan bongkar bagaimana oknum aparat hukum berkolaborasi dalam kriminalisasi hukum dan bikin kekuatan bisnis bersama mafia hukum," lanjut Maming.
Plt Jubir KPK Ali Fikri menepis tudingan kriminalisasi itu. Dia menegaskan KPK telah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka.
"Dalam setiap penanganan perkara, KPK tentu bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana koridor hukum, prosedur, dan perundang-undangan yang berlaku," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (21/6/2022).
"Sekali lagi kami pastikan, KPK memegang prinsip bahwa menegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri," sambungnya.
Mardani Ajukan Praperadilan
Mardani Maming melawan KPK. Dalam permohonan praperadilan itu, Mardani Maming meminta hakim mengabulkan gugatan praperadilannya. Mardani meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.
"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan, oleh karenanya, penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.
Selain itu, Mardani Maming meminta hakim menyatakan penyelidikan-penyidikan terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dinyatakan tidak sah.
"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," bunyi petitum tersebut.
Sebagai informasi, Mardani merupakan Bendahara Umum PBNU. PBNU pun memberi bantuan hukum dengan menunjuk mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) dan mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana sebagai pengacara Maming di praperadilan.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Absen 2 Kali Panggilan KPK
KPK telah memanggil Mardani Maming untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, Mardani absen dengan alasan sidang praperadilan masih berlangsung.
Panggilan pertama dilayangkan KPK pada Kamis (14/7/2022). Mardani dipanggil sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan semasa menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.
"Benar, hari ini (Kamis, 14/7) tim penyidik mengagendakan pemanggilan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan TPK pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (14/7).
Maming enggan menghadiri pemeriksaan tersebut. Pengacara Mardani Maming, Denny Indrayana, mengatakan pihaknya telah bersurat kepada KPK atas ketidakhadiran Maming.
"Kami selalu tim kuasa hukum Mardani Maming hari ini telah mengirimkan surat kepada KPK. Yang pada intinya meminta semua pihak menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung," kata Denny Indrayana kepada detikcom, Kamis (14/7).
KPK menyebut Mardani Maming kembali dipanggil pada 21 Juli 2022. Namun, Maming juga tidak hadir.
Jemput Paksa
Terbaru, KPK menjemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming. Jemput paksa dilakukan karena Mardani Maming tidak kooperatif.
"Hari ini (25/7) tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalsel," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Senin (25/7/2022).
Dia mengatakan Mardani sudah dua kali dipanggil KPK. Dia menyebut Mardani yang merupakan politikus PDIP itu tidak hadir hingga dianggap tidak kooperatif. KPK menegaskan praperadilan tak menghalangi proses penyidikan.
"Kami telah berkirim surat panggilan kedua kepada tersangka untuk hadir tanggal 21 Juli 2022 yang lalu, namun tersangka tidak hadir dan kami menilai tersangka tidak kooperatif," ucapnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini