Seorang remaja asal Cilincing, Jakarta Utara, diamankan polisi saat hendak tawuran. Barang bukti berupa celurit panjang pun disita polisi.
Kanit Reskrim Polsek Cilincing, AKP Alex Chandra mengatakan, pelaku A (18) ditangkap pada Sabtu (23/7/2022) sekitar pukul 03.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat informasi adanya remaja yang membawa senjata tajam.
"Awalnya saksi 1 dan saksi 2 selaku Anggota Buser Polsek Cilincing sedang melaksanakan tugas kemudian mendapat informasi bahwa ada pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit," kata Alex dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/7/2022).
Setelah itu polisi berhasil menangkap pelaku di TKP. Saat itu celurit tersebut pelaku simpan di dalam bajunya. Diduga celurit tersebut akan digunakan untuk tawuran.
"Menangkap pelaku yang membawa senjata tajam jenis celurit dimana senjata tajam tersebut disembunyikan di dalam baju yang dipakai oleh pelaku. (celurit akan digunakan untuk) tawuran," ujarnya.
Alex mengatakan pelaku merupakan remaja putus sekolah. Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa celurit panjang sudah diamankan di Polsek Cilincing.
"(pelaku) putus sekolah. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Polsek Cilincing untuk pengusutan lebih lanjut," tuturnya.
Atas hal tersebut, pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(mea/mea)