KPK mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS). KPK menduga Budhi menyamarkan aset miliknya menggunakan nama orang lain.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dengan dugaan adanya beberapa aset tersangka BS yang dikondisikan dan disamarkan menggunakan nama pihak-pihak tertentu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (25/7/2022).
Hal tersebut diketahui dalam pemeriksaan sejumlah saksi di Mako Brimob Purwokerto pada Jumat (22/7). Para saksi yang diperiksa ialah Syamsudin selaku Wakil Bupati Banjarnegara, Yudi selaku Ajudan Bupati Banjarnegara, Indrareni Gandadinata selaku Notaris dan PPAT, Koento Prijatno selaku Karyawan Swasta, dan Indra Perdana selaku pihak Swasta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali mengatakan anak Budhi Sarwono sekaligus anggota DPR RI, Lasmi Indaryani, turut dipanggil KPK sebagai saksi dalam pemeriksaan itu. Namun, Lasmi absen karena ada kegiatan lain.
"Tidak hadir karena ada kegiatan dan yang bersangkutan mengonfirmasi pada Tim penyidik untuk dijadwal ulang kembali," kata Ali.
Budhi Sarwono Tersangka TPPU
KPK sebelumnya menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka TPPU pada Selasa (15/3). Hal itu disampaikan setelah penyidik KPK menemukan alat bukti baru perkara pencucian uang.
Budhi, kata Ali, diduga telah menyembunyikan harta kekayaannya yang berasal dari hasil korupsi. Harta tersebut berbentuk harta bergerak maupun tak bergerak.
"Dalam perbuatan pidana ini, diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi, di antaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak," ujarnya.
Budhi Sarwono sudah divonis hukuman 8 tahun penjara. Dia divonis di kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya pada kurun 2017-2018.