Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan bahwa penembakan terhadap istri Kopda M menggunakan senjata rakitan. Kini, pelaku penembakan tersebut sudah ditangkap.
"Senjata yang dipakai adalah senjata rakitan," kata Jenderal Andika di Mabes TNI, Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Senin (25/7/2022).
Andika menjelaskan kepolisian bersama TNI telah menangkap lima pelakunya, salah satunya berperan menyediakan senjata api. Ia menegaskan akan memberikan hukuman maksimal antara lain adalah Pasal 340, termasuk Pasal 53 jo Pasal 340 KUHP, sehingga dipastikan semua pasal yang bisa dikenakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami pastikan masalah ini ditangani secara proporsional," ujarnya.
Dia menyebut pihaknya masih mencari suami korban, Kopda M yang masih menghilang. Karena semua keterangan saksi menuju suami korban.
"Yang jelas tidak akan berhenti, kami sudah menghubungi berbagai pihak," ucapnya.
Sebelumnya dilaporkan, polisi meringkus eksekutor dalam peristiwa penembakan Rina Wulandari, istri anggota TNI di Kota Semarang, Jawa Tengah.
"Tim gabungan Polda Jawa Tengah menangkap salah satu penembak istri anggota TNI," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, di Semarang, Jumat (22/7).
Selain itu, petugas juga mengamankan satu pucuk senjata api yang diduga digunakan untuk menembak korban.
Meski demikian, Irwan belum menjelaskan detail identitas pelaku maupun kronologis penangkapan.
Rina Wulandari (34), istri seorang anggota TNI, ditembak orang tak dikenal di depan rumahnya, Jalan Cemara III, Banyumanik, Kota Semarang, Senin (18/7).