Polresta Bogor soal Penganiayaan oleh Polisi: Laporan Masih Diproses

Polresta Bogor soal Penganiayaan oleh Polisi: Laporan Masih Diproses

M Sholihin - detikNews
Minggu, 24 Jul 2022 13:58 WIB
Ilustrasi Penganiayaan
Ilustrasi Penganiayaan (Edi Wahyono/detikcom)
Kota Bogor -

Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro menjawab permintaan dari Indonesia Police Watch (IPW) soal pengusutan kasus penganiayaan warga diduga oleh anggota Polri, Rando. Menurut Susatyo, pihaknya masih memproses laporan itu, dan tidak bertindak diskriminatif karena istri dari Rando pun melapor balik.

"Semuanya ditangani. Kan LP-nya banyak, saling lapor juga semuanya (kedua pihak), tapi semua ditangani. Tidak ada yang dihentikan kan buktinya, kecuali misalnya perkaranya tidak ditangani dengan kita, sekarang kan masih berjalan semua, masih berproses semuanya," kata Susatyo Purnomo Condro saat dihubungi, Minggu (24/7/2022).

"Soal (kasus) itu sedang ditangani, semua ditangani kok. nggak ada diskriminasi, semua ditangani. Ada juga kan yang ditangani Polda. Karena kan saling melapor, istri dari Rando ini juga kan melaporkan orang-orang yang sekarang mengadu ke IPW itu, dan mereka juga melaporkan juga dugaan penganiayaan," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Susatyo mengatakan belum bisa menyampaikan secara detail terkait perkembangan kasus tersebut. Pihaknya akan segera menyampaikan kepada publik.

"Tetapi lengkapnya besok, kita akan buat rilisnya besok. Sekarang kita bicarakan detail kasusnya sejauh mana dengan penyidik," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Tegus Santoso mendesak Polresta Bogor Kota untuk bersikap profesional dan tidak tidak tebang pilih dalam penanganan kasus yang melibatkan anggota Polri.

Menurutnya, kasus yang dialami Deky disebut IPW tidak ditangani selama 2 tahun. Sementara Polresta Bogor Kota justru lebih mendahulukan penanganan kasus yang dilaporkan oleh istri dari R yang merupakan anggota Polri

"Dugaan ketidakprofesionalan dan diskriminasi penanganan perkara oleh Kapolresta Bogor itu diadukan oleh seorang warga kota Bogor Deky Y Wermasubun kepada IPW. Dimana Deky merupakan korban penganiayaan dari Rando yang merupakan anggota Polri pada Oktober 2020, tidak diproses hampir selama dua tahun. Tapi, laporan yang dibuat oleh istri Rando, Retno diproses lagi setelah diperbaruinya sprindiknya," tulis Sugeng dalam rilis resmi IPW yang diterima detikcom, Minggu (24/7).

(aik/aik)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads