IPW: Ferdy Sambo dan Istri Wajib Hadir Rekonstruksi Tewasnya Brigadir J

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 24 Jul 2022 07:30 WIB
Foto: Irjen Ferdy Sambo bersama Brigadir Yoshua (dok. Istimewa)
Jakarta -

Polisi akan menggelar rekonstruksi kasus baku tembak Bharada E dan Brigadir Nopriyansah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) di rumah Irjen Ferdy Sambo. Indonesia Police Watch (IPW) mengatakan Irjen Ferdy Sambo dan istrinya harus hadir saat rekonstruksi nanti.

"Berdasarkan Perkap 1051 tahun 2000 tentang juklak/ juknis pemeriksaan perkara pidana; rekonstruksi adalah salah satu cara pemeriksaan perkara pidana yang akan dibuat dalam BAP. Kehadiran tersangka tidak wajib karena tersangka dapat menolak rekonstruksi. Kalau saksi-saksi wajib hadir karena saksi-saksi termasuk Sambo (Irjen Ferdy Sambo) kalau sebagai saksi, wajib hadir," kata Ketua IPW, Sugeng kepada wartawan, Sabtu (23/7/2022).

Teguh menuturkan Ferdy Sambo dan istri wajib hadir apabila statusnya sebagai saksi dalam perkara tersebut. Sementara kata Sugeng, polisi tidak wajib menghadirkan tersangka karena memiliki hak ingkar menolak proses pembuktian yang memberatkan dirinya.

"Sambo dan istri dalam posisi sebagai saksi wajib hadir. Bharada E kalau sebagai saksi wajib hadir. Bila statusnya (Bharada E) tersangka, tidak wajib hadir. Karena tersangka punya hak ingkar atau menolak untuk proses pembuktian yang akan memberatkan dirinya," ujarnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya

Tonton Video: Pihak Brigadir J soal Prarekonstruksi: Bukan Cuma Tembak-menembak






(dek/jbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork