Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan kampanye pemilu di kampus dibolehkan. Namun KPU mengungkapkan kampanye pemilu di kampus harus memperhatikan sejumlah catatan.
"Jadi begini, yang namanya kampanye kegiatan yang dilakukan oleh peserta pemilu, dalam rangka untuk apa? Menyampaikan visi-misi, program kegiatan yang akan dia kerjakan, untuk memenangi pemilu," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam acara bimbingan teknis KPU Provinsi/KIP Aceh di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu (23/7/2022).
"Nah, pertanyaannya, untuk kampanye boleh di mana saja, termasuk dalam kampus, pesantren, tapi ingat ada catatannya," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 (1) huruf H menyebutkan kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, ibadah, dan tempat pendidikan. Hasyim mengatakan, sesuai dengan aturan itu, dalam kampanye di kampus tidak dibolehkan menggunakan fasilitas pendidikan.
"Dilarang itu apa? Fasilitasnya, bukan kampanyenya. Mari kita perhatikan bersama-sama, pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, yang dilarang itu apa? Menggunakan fasilitas, bukan kampanyenya, clear ya?" katanya.
Menurutnya, kampanye di kampus dapat dilakukan jika peserta pemilu tidak memakai atribut kampanye. Selain itu, kampanye di kampus dilakukan berdasarkan undangan dari pimpinan kampus.
"Penjelasannya disebutkan, penjelasan pasal ya ini, bukan saya, penjelasan pasal ini, fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan untuk kampanye jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu, atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Jadi kampanye di kampus itu boleh, dengan catatan apa? Yang mengundang misalkan rektor, pimpinan lembaga, boleh," katanya.
Lebih lanjut, Hasyim mengatakan syarat lainnya kampanye di kampus adalah semua peserta pemilu harus diberi kesempatan yang sama. Menurutnya, kampanye di kampus dapat dilakukan jika syarat-syarat yang ada telah terpenuhi.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
Saksikan juga 'Ketua KPU Bicara Isu Penundaan Pemilu, Ledakan Dapil hingga Buzzer':