Roy Suryo telah diperiksa sebagai tersangka di kasus postingan meme stupa Candi Borobudur. Elza Syarief, salah satu kuasa hukum Roy Suryo, mengaku kliennya baru diperiksa soal identitas diri oleh penyidik.
"Ya ada sekitar tujuh sampai delapan pertanyaan ya. Masih awal-awal ya, masih identitas, seperti itu saja," kata Elza saat dihubungi, Sabtu (23/7/2022).
Pemeriksaan terhadap Roy Suryo berlangsung pada Jumat (22/7). Pemeriksaan terhadap Roy Suryo selesai pada malam hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Roy Suryo lalu keluar dengan bantuan kursi roda setelah 12 jam pemeriksaan. Elza Syarief mengakui Roy Suryo sedang dalam kondisi tidak sehat.
"Kan diperiksa dokter, terus tekanan darahnya, kan dia orang normal ya, nggak ada tekanan darah tinggi, itu tapi sampai 160/90," ungkap Elza.
Hasil komunikasi Elza dengan istri Roy Suryo menyebutkan mantan Menpora itu sempat mengalami kesulitan tidur selama beberapa hari sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Baca juga: 7 Fakta Roy Suryo Tersangka Kasus Meme Stupa |
"Saya denger dari istrinya dia itu tiga hari mungkin mikir dia jadi tersangka ya, saya nggak tahu pikirannya apa ya. Pokoknya tiga hari nggak bisa tidur. Terus saya hibur-hibur dia ajak makan segala macam, tapi kayaknya kurang nafsu," katanya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka di kasus postingan meme stupa Borobudur. Roy Suryo dijerat dengan pasal penistaan agama dan ujaran kebencian bernuansa SARA.
Penetapan tersangka Roy Suryo ini didasari laporan polisi atas nama pelapor Kurniawan Santoso dan Kevin Wu. Dari hasil penyelidikan terhadap kedua laporan tersebut, polisi kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Dari hasil penyidikan polisi menyatakan postingan Roy Suryo memenuhi unsur pidana. Roy Suryo pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini.
Pasal yang disangkakan kepada Roy Suryo mulai Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Roy juga dijerat dengan Pasal 156 a KUHP soal penodaan agama dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang hate speech.
Roy Suryo Tidak Ditahan
Setelah 12 jam pemeriksaan kepada Roy Suryo, polisi pun memutuskan tidak menahan mantan Menpora tersebut.
"Tidak ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi detikcom, Sabtu (23/7/2022).
Zulpan mengatakan sejauh ini alasan pihaknya tidak melakukan penahanan adalah pertimbangan kondisi kesehatan Roy Suryo
"Alasan dia sakit," terang Zulpan.
Simak Video 'Buntut Meme Stupa, Buat Roy Suryo Jadi Tersangka':