Jakarta -
Roy Suryo kelelahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 12 jam di Polda Metro Jaya. Roy Suryo sampai harus menggunakan kursi roda keluar dari ruang pemeriksaan.
Roy Suryo diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (22/7) siang kemarin. Pemeriksaan berakhir menjelang tengah malam pada pukul 22.30 WIB.
Tak ada komentar yang diberikan Roy Suryo begitu keluar dari ruang pemeriksaan. Roy Suryo terkulai lemas hingga kemudian dibawa pulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Roy suryo Kelelahan
Pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni, pun hanya menyampaikan permintaan maaf kepada awak media.
"Mohon maaf biarin Pak Roy Suryo istirahat dulu, mohon doanya," kata Pitra di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/7).
Pengacara Elza Syarif yang turut mendampingi Roy Suryo menyebut mantan Menpora itu kelelahan.
"Beliau kelelahan, kelelahan," ucap Elza.
Baca di halaman selanjutnya: Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka.
Roy Suryo Tersangka Penistaan Agama
Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka di kasus postingan meme stupa Borobudur. Roy Suryo dijerat dengan pasal penistaan agama dan ujaran kebencian bernuansa SARA.
"Hari ini betul Polda Metro Jaya dalam hal ini Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap Saudara Roy Suryo dengan status pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Zulpan.
Zulpan menjelaskan penetapan tersangka Roy Suryo ini didasari laporan polisi atas nama pelapor Kurniawan Santoso dan Kevin Wu. Dari hasil penyelidikan terhadap kedua laporan tersebut, polisi kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
"Tentunya penyidik dari Subdit Siber telah mengeluarkan surat perintah penyidikan dengan nomor 2857, sehingga kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan," jelas Zulpan.
Dari hasil penyidikan polisi menyatakan postingan Roy Suryo memenuhi unsur pidana. Roy Suryo pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini.
"Kemudian pasal yang disangkakan kepada Saudara Roy Suryo adalah Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," bebernya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini