Polisi Ungkap Nikita Mirzani Batal Ditahan Bukan Gegara Laporan di Propam

Polisi Ungkap Nikita Mirzani Batal Ditahan Bukan Gegara Laporan di Propam

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Jumat, 22 Jul 2022 23:02 WIB
Nikita Mirzani usai diperbolehkan pulang dari Polres Serang Kota, Jumat (22/7/2022) malam.
Foto: Febri/detikcom
Serang -

Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga mengatakan penangguhan penahanan Nikita Mirzani bukan karena ada laporan terhadap penyidik Polresta Serang Kota ke Propam Polri. Menurutnya, dua hal ini tidak terkait satu sama lain.

"Itu hal berbeda, yang pertama penyidikan terhadap laporan perkara ditangani penyidik tapi rangkaian tindakan penyidik akan dianalisis internal affairs Mabes Polri," kata Shinto, Jumat (22/7/2022).

Ia menegaskan dua hal itu tidak mempengaruhi satu sama lain. Baik antara penyidikan Polresta Serang Kota terhadap tersangka Nikita maupun pemeriksaan di internal kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nikita Mirzani akan dikenai wajib lapor seminggu sekali. Penangguhan penahanan kepolisian karena atas dasar kemanusiaan. Tersangka juga memiliki tiga orang anak.

"Dan dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa tersangka Ibu NM juga harus mendampingi 3 orang anaknya, maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir untuk ibu NM tidak dilakukan penahanan," kata Shinto.

ADVERTISEMENT

Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, sebelumnya memang meminta penyidikan kliennya dihentikan. Alasannya terkait aduan terhadap penyidik ke Propam telah ditemukan pelanggaran kode etik.

"Berdasarkan temuan Propam Mabes Polri, terbukti ada pelanggaran kode etik yang dilakukan penyidik Polres Serang Kota," katanya.

(bri/maa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads