Batal Ditahan, Nikita Mirzani Dikenai Wajib Lapor Seminggu Sekali

Batal Ditahan, Nikita Mirzani Dikenai Wajib Lapor Seminggu Sekali

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Jumat, 22 Jul 2022 22:09 WIB
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Shilitonga
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Shilitonga (Khairul/detikcom)
Serang -

Penyidik Polresta Serang Kota membatalkan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani. Meski batal ditahan, Nikita Mirzani tetap dikenai wajib lapor.

"Konteksnya sesuai dengan SOP penyidikan, terhadap status tersangka kami menyampaikan untuk mengikuti wajib lapor secara rutin kepada penyidik," ujar Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga, Jumat (22/7/202).

Malam ini, Nikita Mirzani sendiri katanya sudah boleh pulang ke kediaman pribadi. Setiap pekan sekali, ia akan diminta wajib lapor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satu minggu satu kali dan itu sudah kami sampaikan kepada pengacara dan ibu NM dan beliau menyanggupi," ujarnya.

Kabid Humas juga menyampaikan, selama 24 jam penangkapan, Nikita Mirzani sangat kooperatif kepada penyidik. Satu unit handphone jenis iPhone telah disita bersama akun milik sosial Instagram pribadinya.

ADVERTISEMENT

"Beliau kooperatif kepada penyidik menyerahkan alat bukti yang dibutuhkan," ujarnya.

Kepolisian Polresta Serang Kota membatalkan penahanan terhadap Nikita Mirzani atas dasar pertimbangan kemanusiaan karena memiliki 3 anak. Permohonan ini disampaikan melalui pengacaranya kepada penyidik.

"Dan dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa tersangka Ibu NM juga harus mendampingi 3 orang anaknya, maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir untuk ibu NM tidak dilakukan penahanan," kata Shinto.

(bri/maa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads