Diberitakan sebelumnya, pengacara mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming, Bambang Widjojanto (BW), menyentil KPK yang menduga ada pihak yang ingin mengintervensi proses praperadilan Maming. BW menyebut pernyataan KPK justru merupakan bentuk intervensi.
"Membuat pernyataan adanya intervensi adalah bentuk tindakan yang mengintervensi. Bersikap profesional jauh lebih bermanfaat dan tidak perlu menghina dan melecehkan lembaga praperadilan," kata BW kepada wartawan, Jumat (22/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BW mengatakan tim kuasa hukum Mardani Maming fokus pada proses pembuktian praperadilan. Dia menyebut penetapan tersangka Mardani Maming yang dilakukan secara tidak sah.
"Kami fokus pada proses pembuktian di dalam praperadilan ini, khususnya keterangan ahli dan alat bukti yang ingin membuktikan bahwa penetapan tersangka dilakukan secara tidak sah," ujar BW.
"Integritas dan profesionalitas dikedepankan sebagai dasar untuk menjaga keluhuran profesi advokat," tambahnya.
BW mengatakan pihaknya tidak ingin melontarkan tuduhan-tuduhan yang merendahkan martabat persidangan.
"Kami tidak ingin melakukan insinuasi, membuat pernyataan, dan melakukan tindakan yang merendahkan martabat persidangan praperadilan," ucapnya.
Sebelumnya, KPK menerjunkan penyidiknya ke PN Jaksel saat praperadilan Maming. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan KPK memperoleh informasi terkait adanya pihak-pihak yang ingin melakukan intervensi terhadap proses praperadilan Mardani Maming.
"Karena kami memperoleh informasi adanya pihak-pihak yang sengaja ingin melakukan intervensi terhadap proses praperadilan yang sedang berlangsung," ujar Ali.
"Kami yakin, hakim akan menjalankan tugasnya secara profesional dan independen serta objektif dalam memeriksa dan memutus permohonan praperadilan dimaksud," tambahnya.
Ali kemudian menyebut penetapan Mardani Maming sebagai tersangka lantaran adanya alat bukti yang cukup dalam proses penyelidikan yang telah dilakukan KPK. Dia mengingatkan kepada seluruh pihak agar tidak mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.
"Penetapan seseorang sebagai tersangka dalam perkara ini karena adanya kecukupan alat bukti dalam proses penyelidikan yang KPK lakukan," tutur Ali.
"KPK mengingatkan kepada pihak tertentu untuk tidak coba-coba mempengaruhi proses hukum di PN Jakarta Selatan. Karena hal ini justru akan mencederai marwah peradilan dan penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam komitmennya memberantas korupsi," imbuhnya.
(maa/maa)