Polisi Pantau Fenomena 'Citayam Fashion Week': Jangan Sampai Ada Pidana

Polisi Pantau Fenomena 'Citayam Fashion Week': Jangan Sampai Ada Pidana

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 22 Jul 2022 19:30 WIB
Jika Jepang punya Harajuku, Indonesia kini punya istilah Haradukuh usai viral Citayam Fashion Week di Dukuh Atas. Kawula muda Ibu Kota pun ikut ambil bagian.
Fenomena 'Citayam Fashion Week' di zebra cross Dukuh Atas (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Aksi gelaran lenggak-lenggok bak catwalk yang dilakukan para remaja 'SCBD' di zebra cross Dukuh Atas, Jakarta Pusat, menimbulkan pro kontra di masyarakat. Polda Metro Jaya sendiri mengaku membuka opsi memfasilitasi kegiatan anak muda tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya tidak akan membatasi ruang ekspresi masyarakat, termasuk di Dukuh Atas. Namun, pihaknya meminta adanya pembatasan waktu kegiatan tersebut.

"Terkait dengan kegiatan anak-anak muda yang sekarang sedang viral, kegiatan di Dukuh Atas, tentunya dari kami Polda Metro Jaya mengimbau sama dengan imbauan yang disampaikan pihak Pemda DKI, Pak Wagub juga sudah menyampaikan bahwa tempat itu diperbolehkan untuk masyarakat," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi tentunya ada batasan-batasan waktu. Kita sudah sepakat pemda bahwa batasan waktu adalah terakhir pukul 22.00 WIB, bahkan kita berharap kalau bisa sebelum 22.00 WIB agar mereka tidak berada di tempat itu," tambahnya.

Menurut Zulpan, pihaknya menyadari animo tinggi dari masyarakat saat ini dari gelaran yang kini disebut 'Citayam Fashion Week' itu. Dia menyebut pihak kepolisian pun telah disiapkan berjaga di lokasi.

ADVERTISEMENT

"Tentunya Polda Metro mengikuti terus perkembangan ini. Harapan kita adalah agar kegiatan seperti ini tidak digunakan untuk hal-hal yang bersifat pelanggaran pidana," ucap Zulpan.

Zulpan mengaku pihaknya pun tidak menutup kemungkinan jika Polda Metro Jaya akan memfasilitasi gelaran Citayam Fashion Week. Dia lalu menyinggung soal kebijakan street race yang digagas polisi dalam memfasilitasi minat balapan jalanan masyarakat.

"Jadi ini kan masih baru, sesuatu yang masih baru, kita masih melihat fenomena ini yang masih booming. Kita nanti akan melihat dari segala aspek sudut, tentunya kita masih memantau," jelas Zulpan.

Zulpan belum memerinci soal wacana fasilitas yang akan disiapkan pihaknya. Dia mengaku saat ini jajaran di Polda Metro Jaya masih mempelajari animo para anak muda dalam gelaran Citayam Fashion Week.

"Kita lihat nanti bagaimana animo masyarakat sekarang anak-anak remaja ini apakah perlu diadakan seperti itu nanti Pak Kapolda dari segi kebijakan," katanya.

Simak video 'Bentuk Dukungan Tokyo Fashion untuk 'Citayam Fashion Week'':

[Gambas:Video 20detik]



Baca di halaman selanjutnya: penjelasan Walkot Jakpus.

Walkot Jakpus: Zebra Cross Jangan Dipakai Catwalk

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat mengatakan trotoar di Jalan Tanjung Karang, Kawasan Stasiun MRT Dukuh Atas, bukan sebagai tempat peragaan busana. Pemkot Jakpus menegaskan trotoar itu adalah fasilitas umum untuk publik.

"Sesuai dengan fungsi trotoar untuk jalan, jangan bikin acara catwalk di zebra cross. Mohon bantu pengguna jalan lainnya. Itu kan bukan mereka saja yang pakai, ada pengguna jalan lainnya yang terganggu," kata Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi dilansir Antara, Jumat (22/7).

Anies Tak Larang Fashion Show di Zebra Cross

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan belum ada larangan catwalk Citayam Fashion Week di zebra cross kawasan Dukuh Atas. Dia menegaskan belum ada surat yang mengatur kegiatan yang dikenal dengan nama Citayam Fashion Week itu.

"Selama belum ada surat berarti belum ada ketentuan," kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (22/7).

Anies mengatakan pihaknya tidak pernah menerbitkan regulasi yang memuat larangan menggunakan zebra cross untuk adu fashion. Dia mengatakan, selama regulasi belum terbit, tidak ada larangan untuk aktivitas tersebut.

"Kalau ada surat keputusannya, berarti itu suatu ketetapan, kalau tidak ada surat keputusannya, maka itu bukan ketentuan. Bagaimana bisa ditegakkan di lapangan kalau tidak ada surat ketentuan," jelasnya.

"Selama tidak ada regulasinya, tidak ada larangan," sambungnya.

Halaman 2 dari 2
(ygs/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads