Terpidana kasus pornografi Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee (24) akhirnya menghirup udara bebas. Siskaeee bebas bersyarat karena membayar denda Rp 250 juta.
"Jadi sejak hari Selasa (19/7/2022) yang bersangkutan (Siskaeee) sudah bebas bersyarat. Saat itu langsung dijemput temannya," kata Kepala Lapas Perempuan kelas II B Yogyakarta Ade Agustina saat dihubungi wartawan, seperti dilansir detikJateng, Jumat (22/7/2022).
Bebas bersyarat, kata Ade, karena Siskaeee membayar denda Rp 250 juta. Selain itu, Siskaeee mengikuti program asimilasi rumah oleh Kemenkumham RI karena memenuhi persyaratan yaitu telah menjalani lebih dari separuh dari masa hukuman.
"Kalau denda dibayar kan tidak perlu menjalani hukuman tambahan selama tiga bulan. Yang bersangkutan juga mengikuti program asimilasi rumah dan ada yang menjamin pada saat mengikuti program tersebut," ujarnya.
Perlu diketahui, program asimilasi rumah adalah sebuah solusi yang dicanangkan oleh pemerintah melalui Kemenkumham RI dalam mengatasi penyebaran COVID-19 di dalam lapas dan rutan, serta mengatasi over kapasitas hunian di dalam lapas dan rutan.
Sebelumnya, Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee (24) divonis 10 bulan penjara di kasus pornografi. Selain itu, Siskaeee divonis membayar denda Rp 250 juta.
Baca selengkapnya di sini
Simak juga video 'Perjalanan Kasus Siskaeee hingga Divonis 10 Bulan Penjara':