Geledah Kantor PUTR dan BPK Sulsel, KPK Sita Dokumen Terkait Kasus Suap

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Jumat, 22 Jul 2022 17:49 WIB
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK menemukan sejumlah dokumen terkait perkara suap pemeriksaan laporan keuangan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2020. Dokumen itu berasal dari kegiatan penggeledahan penyidik KPK kemarin.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut penyidik KPK melakukan penggeledahan itu pada Kamis (21/7) di dua lokasi di wilayah Makassar, Sulsel. Adapun dua tempat itu merupakan kantor Dinas PUTR dan kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulsel.

"Kamis (21/7), Tim Penyidik KPK telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Makassar, Sulsel," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).

"Adapun lokasi yang dimaksud yaitu kantor dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor BPK Perwakilan Sulawesi Selatan," lanjutnya.

Dalam penggeledahan itu, kata Ali, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen laporan keuangan. Dokumen itu diduga berkaitan dengan perkara yang tengah dikembangkan KPK.

"Pada 2 lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya yaitu berbagai dokumen laporan keuangan yang diduga terkait dengan perkara," terang Ali.

Ali menambahkan dokumen itu kini telah disita oleh penyidik KPK. Nantinya, dokumen itu dianalisis guna melengkapi berkas penyidikan perkara.

"Analisa dan penyitaan atas bukti-bukti tersebut segera dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan dari para Tersangka," tutup Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK tengah memulai penyidikan kasus dugaan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan suap yang menjerat eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus ini. Tiga tersangka itu terdiri dari dua penyelenggara negara dari lembaga audit dan satu pihak swasta.

KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas PUTR Sulsel pada Kamis (21/7). Dari penggeledahan itu, KPK menemukan aliran dan permintaan dana di proses audit.

"Ini pengembangan dan kita ketahui ternyata ada aliran uang, ada permintaan uang terkait dengan proses audit seperti itu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (21/7).

Untuk diketahui, mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan kawan-kawan telah divonis dalam kasus suap dan gratifikasi. Agung Sucipto selaku kontraktor pemberi suap divonis 2 tahun penjara.

Sementara itu, mantan Kadis PUTR Sulsel Edy Rahmat divonis 4 tahun penjara. Kemudian Nurdin Abdullah dijatuhi vonis 5 tahun penjara serta denda Rp 500 juta.

Simak video 'KPK Geledah Kantor Dinas PUTR Sulsel Terkait Kasus Nurdin Abdullah':






(mae/mae)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork