PN Jaksel Terapkan Standar Ganda

Kejaksaan Agung:

PN Jaksel Terapkan Standar Ganda

- detikNews
Senin, 19 Jun 2006 15:33 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung mengajukan banding secara resmi atas putusan praperadilan SKP3 Soeharto pada Selasa 13 Juni ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rencananya dalam minggu ini kejaksaan akan memasukan memori banding."Rencananya minggu ini, 1-2 hari ke depan. Kita lihat pengadilan menerapkan standar ganda," kata Direktur Penuntutan pada Jampidsus Marwan Effendy di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2006).Dalam memori banding tersebut Kejaksaan Agung mengungkapkan adanya perbedaan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan.Pada putusan pertama pengadilan menyatakan kasus Soeharto tidak dapat disidangkan karena terdakwa Soeharto sakit. "Sekarang dinyatakan lagi bisa dilanjutkan. Berarti bersikap mendua," cetus dia.Selain itu kejaksaan melihat putusan pengadilan bersifat deklaratur atau bersifat pernyataan saja dan tidak bersikap advetorial."Kenapa bertentangan dengan keputusan MA yang tadinya Pak Harto tidak bisa disidangkan. Hanya itu yang kita jadikan masalah, yang lain rahasia perusahaan," ujar dia.Sementara Jampidsus Hendarman Supandji menyatakan, untuk SKP3 Soeharto memori banding memang sudah selesai, namun masih ada beberapa yang perlu dikoreksi. "Kalau ini bisa selesai kita kirim," tambahnya.Pada Senin 12 Juni, hakim tunggal Andi Samsan Nganro memutuskan SKP3 yang diterbitkan kejaksaan pada 11 Mei tidak sah, sehingga proses penuntutan terhadap Soeharto bisa dilanjutkan kembali.Hakim menilai SKP3 tidak sesuai landasan pasal 140 ayat 2 huruf a KUHAP, yaitu perkara ditutup karena alasan tidak terdapat bukti, bukan merupakan tindak pidana, dan ditutup demi perkara.SKP3 juga dinilai bertentangan dengan keputusan MA yang mengatakan kejaksaan harus mengobati Soeharto sampai sembuh sehingga dapat dihadirkan di persidangan. (san/)


Berita Terkait