ICW Ingatkan Jokowi-DPR agar Tak Salah Pilih Wakil Ketua KPK Pengganti Lili

ICW Ingatkan Jokowi-DPR agar Tak Salah Pilih Wakil Ketua KPK Pengganti Lili

M Hanafi Aryan - detikNews
Jumat, 15 Jul 2022 17:28 WIB
Gedung baru KPK
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar tidak salah dalam memilih Wakil Ketua KPK. Saat ini kursi Wakil Ketua KPK kosong setelah ditinggal mundur Lili Pintauli Siregar di tengah proses sidang etik.

"Presiden dan DPR tidak boleh mengulangi lagi kesalahan atau kekeliruan pada 2019 karena terbukti apa yang mereka pilih, tetapkan, dan lantik dipenuhi permasalahan," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Jumat (15/7/2022).

ICW menyarankan agar Jokowi dan DPR bersikap profesional dalam menunjuk Wakil Ketua KPK. Kurnia menekankan aspek integritas dan independensi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka dari itu, momentum hengkangnya Saudari Lili Pintauli ini harus dimanfaatkan Presiden Jokowi dan DPR untuk meletakkan aspek integritas, independen, dan profesional ketika menunjuk siapa pengganti Saudari LPS," lanjut Kurnia.

Kurnia juga berpendapat bahwa Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan KPK tahun 2019 seharusnya juga menjadi sorotan. Alasannya, Pansel dan Presiden Jokowi serta anggota Komisi III DPR RI ternyata memilih pihak yang bermasalah.

ADVERTISEMENT

"Kejadian Saudari Lili Pintauli, Saudari Firli, dan pimpinan lainnya adalah kekeliruan dasar dari pihak-pihak yang memilih, mencari, menetapkan, dan melantik pimpinan KPK, di antaranya Pansel KPK, pemerintah, DPR, dan Presiden," kata Kurnia.

Perkara Lili Pintauli Mundur

Lili Pintauli dilaporkan ke Dewas KPK lantaran diduga menerima akomodasi dan tiket MotoGP Mandalika dari PT Pertamina. Dewas KPK pun telah memutuskan untuk membawa kasus dugaan ke tahap sidang etik.

Dewas KPK pertama kali menjadwalkan sidang etik Lili pada Selasa (5/7). Namun saat itu Lili Pintauli mangkir dengan alasan menjadi pembicara Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20 di Bali.

Kemudian, dalam penjadwalan ulangnya pada Senin (11/7), Lili Pintauli menghadiri sidang tersebut. Akan tetapi, dalam persidangan itu, dia menyatakan mengundurkan diri di hadapan Majelis Etik Dewas KPK.

Hasilnya, persidangan etik itu dinyatakan gugur dengan alasan Lili tidak memenuhi syarat menjalani sidang etik. Saat itu Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean beralasan Lili bukan lagi insan KPK.

Simak video 'ICW Beri Balsem Anti 'Masuk Angin' ke Dewas KPK':

[Gambas:Video 20detik]



(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads