Salah satu pengacara mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte bertanya kepada saksi ahli pidana bernama Mompang L Panggabean perihal bukti kotoran tinja yang tidak dihadirkan di persidangan. Belum sempat dijawab saksi ahli, hakim ketua Djuyamto langsung menegur pengacara tersebut dan memintanya berpikir menggunakan logika hukum.
Hal itu terjadi dalam persidangan kasus penganiayaan dengan terdakwa Irjen Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022). Saksi Mompang dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai ahli pidana.
Mulanya, salah seorang pengacara Napoleon itu diberi kesempatan untuk bertanya. Pengacara itu mengakui sempat membuat heboh di persidangan lantaran beberapa waktu lalu keberatan karena bukti tinja tidak dihadirkan di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya juga tidak ingin membuat kesalahan dengan pertanyaan itu, beberapa persidangan yang lalu, saya bertanya yang sempat membuat heboh, akhirnya persidangan tertawa. Hakim dengan kebijaksanaannya menertibkan, tapi hari ini saya menemukan untuk bertanya yaitu mengenai barang bukti," kata pengacara tersebut.
Pengacara Napoleon mengatakan barang bukti dalam perkara ini adalah kotoran tinja. Akan tetapi, katanya, tinja itu tidak bisa dihadirkan jaksa penuntut umum, padahal itu adalah barang bukti yang dilumurkan kepada korban.
"Jadi begini, Pak, barang bukti dalam perkara ini yaitu feses atau kotoran atau apalah namanya itu, tidak dihadirkan dalam persidangan. Itu tentu dikarenakan kaitannya dengan kondisi bahkan daripada si barang bukti itu sendiri. Nah masalahnya barang bukti itu disebutkan terus-menerus dalam pemeriksaan. Ya kan dilumuri, diolesi, dan segala macam, karena dia feses yang dilumuri wajah daripada korban," kata pengacara Napoleon.
Panjang lebar menjelaskan, pengacara tersebut lalu bertanya kepada Mompang yang hadir sebagai saksi ahli pidana. Pengacara Napoleon bertanya bagaimana posisi barang bukti, dalam hal ini kotoran tinja, yang tidak bisa diselamatkan atau diamankan jaksa.
"Pertanyaan saya, bagaimana posisi barang bukti yang tidak diselamatkan atau diamankan oleh jaksa penuntut umum dalam hal ini? Karena ini menyangkut mens rea juga. Bisa dikatakan tidak punya niat dari awal untuk membungkusnya lalu melumuri padahal itu unconditional. Mohon dijawab, terima kasih," kata pengacara Napoleon.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Saksikan juga 'Dua Saksi Cabut BAP Soal Irjen Napoleon Pukuli M Kace Saat Lumuri Tinja':
Hakim ketua Djuyamto langsung menegur pengacara tersebut. Hakim Djuyamto menyebut pertanyaan yang diajukan bagus, tetapi pengacara seharusnya memakai logika hukum.
"Sebelum dijawab sebenarnya kan, pertanyaannya bagus, cuma kan harus pakai logika hukum gitu lho," kata hakim Djuyamto.
Hakim Djuyamto menerangkan bahwa pengacara mencermati dan mengikuti alur persidangan perihal kotoran tinja pada saat kejadian dibungkus dan dilumurkan kepada Kace. Kotoran itu lalu disemprot dan hilang sehingga tidak bisa diselamatkan lagi.
"Sekarang kan kalau Saudara Penasihat Hukum mengikuti alur dari sidang ke sidang, itu betul memang dibungkus. Setelah dibungkus, dilumurkan. Nah dilumurkan, habis disemprot hilang ke mana tidak tahu lagi. Bagaimana mau diselamatkan, gitu lho," kata hakim Djuyamto yang kemudian disambut gelak tawa hadirin yang menyaksikan sidang.
Kata hakim Djuyamto, pengacara boleh bertanya kepada saksi ahli. Namun dengan catatan, harus disertai logika hukum yang berasal dari fakta persidangan.
"Jadi kita boleh bertanya, tapi kita juga pakai logika hukum yang kemudian berasal dari mana, fakta persidangan. Bagaimana mau diselamatkan, itu pertama," kata hakim Djuyamto.
Hakim mengingatkan pengacara tersebut mengenai perkara pidana yang tidak selalu harus menghadirkan barang bukti. Hakim mencontohkan hal itu seperti pada kasus yang menyangkut sianida atau racun.
"Yang kedua, tidak harus begitu. Dalam perkara-perkara sidang pidana, katakanlah dalam hubungan dengan racun seperti contoh perkara sianida, Munir. Mana ada itu diperlihatkan, itu tidak kan. Tidak bisa," kata hakim Djuyamto.
![]() |
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
"Jadi tidak harus seperti itu, lihat dulu faktanya seperti apa. Kalau Ibu menanyakan itu, ya itu tadi, faktanya sudah disemprot tidak tahu lagi ke mana, mana bisa diselamatkan," imbuhnya.
Ahli pidana Mompang pun turut menanggapi. Kata Mompang, barang bukti kotoran tinja itu juga tidak bisa digantikan dengan kotoran tinja milik orang lain.
"Dan saya tambahkan sedikit Yang Mulia, mungkin digantikan oleh feses," kata Mompang.
"Nah itu kan bukan lagi, nah tidak boleh," sahut hakim Djuyamto.
![]() |
Diketahui, pengacara ini beberapa waktu lalu pernah bertanya kepada saksi bernama Maulana perihal di mana saat ini kotoran tinja yang dipakai Napoleon untuk melumuri wajah YouTuber M Kace. Mendengar itu, hakim ketua Djuyamto langsung menegur pengacara Napoleon.
Pengacara Napoleon terus bertanya kepada Maulana di mana kotoran tinja itu sekarang. Maulana menyebut kotoran tinja itu tidak ada karena sudah hilang.
"Ke mana kotoran itu?" tanya pengacara Napoleon saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (30/6).
"Ya nggak ada Ibu, sudah hilang," jawab Maulana.
![]() |
"Mengapa bukan fakta...," kata pengacara.
Hakim Djuyamto kembali menegur pengacara Napoleon. Menurut hakim Djuyamto, bukan tugas Maulana untuk menjelaskan itu.
"Bukan tugas saksi menjelaskan. Saksi ini dihadirkan untuk Saudara kupas, Saudara tanya tentang pengetahuannya mengenai apa yang dilakukan terdakwa," kata hakim Djuyamto.