Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa terkait wisata halal dalam perspektif syariat Islam. Turis atau wisatawan yang berwisata di Tanah Rencong diimbau mengikuti aturan syariat Islam.
"Kita berharap, melalui fatwa ini, ada implementasi lebih lanjut dari pihak terkait sehingga seluruh hal yang terkait pengembangan wisata itu semuanya harus halal," kata Ketua MPU Aceh Teungku Faisal Ali dalam keterangan kepada wartawan, seperti dilansir detikSumut, Kamis (21/7/2022).
Fatwa itu diputuskan dalam sidang paripurna V tahun 2022 yang digelar di aula MPU Aceh, Rabu (20/7). Ada sejumlah poin yang tercantum dalam fatwa tersebut, antara lain dijelaskan maksud wisata halal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam fatwa disebutkan wisata halal merupakan wisata yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam yang mencakup wisatawan, objek, dan pelaku usaha. Wisatawan diharapkan mengikuti aturan-aturan yang berada di suatu daerah dan aturan syariat Islam.
Teungku Faisal menjelaskan fatwa itu dikeluarkan setelah MPU Aceh menimbang saat ini wacana wisata halal sudah mulai berkembang dan diterapkan di berbagai belahan dunia, termasuk Aceh. Dia menilai pelaksanaan wisata halal di Tanah Rencong belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip syariat Islam.
Ada sejumlah hal yang menjadi sorotan ulama terkait pelaksanaan wisata halal. Tempat wisata nanti diminta memberitahukan waktu salat dan menyediakan musala hingga toilet.
Simak juga 'Saat Polisi dan TNI Bersenjata Terlibat Cekcok di Tambang Emas Aceh':