Pemprov DKI Jakarta masih membahas izin operasi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan saat ini satuan tugas (satgas) sudah dibentuk untuk mengevaluasi izin operasional ACT.
"Itu masih dengan pembahasan, sudah dibentuk satgas ya. Sudah bikin tim untuk melakukan pengawasan, pengecekan," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2022).
Riza tidak menjelaskan lebih rinci tupoksi Satgas ACT. Meski begitu, Riza menyebut hasil kerja Satgas ACT bakal selesai dalam waktu dekat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak lama lagi," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi izin operasional yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) buntut dugaan penyelewengan dana. Ahmad Riza Patria menyebut pihaknya tengah menunggu rekomendasi dari Dinas Sosial untuk mencabut izin operasi ACT.
"Kami sedang melakukan pengecekan, evaluasi, dan menunggu rekomendasi. Nanti PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) akan menunggu rekomendasi dari Dinsos setelah masuk, akan segera diproses. Prinsipnya, ini semua dalam proses," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (14/7/2022).
"Pemprov sedang mengevaluasi dan menunggu rekomendasi untuk segera dicabut," sambungnya.
Di sisi lain, Riza menyampaikan ini merupakan bagian dari proses administrasi yang mesti dilalui. Prinsipnya, pencabutan izin pengumpulan uang dan barang (PUB) dari Kementerian Sosial menjadi dasar pertimbangan DKI dalam menentukan sikap.
"Tentu semua harus diperhatikan, administrasinya harus tertib dan baik ya. Itu menjadi perhatian penting," jelasnya.
Pemprov DKI Jakarta menerbitkan izin kegiatan beroperasi untuk yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Izin yang diterbitkan berupa tanda daftar yayasan sosial serta izin kegiatan.
Dilihat detikcom, Rabu (6/7/2022), informasi itu tertuang dalam situs resmi ACT di act.id. Disebutkan, Yayasan ACT memiliki izin kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019. Izin kegiatan operasi ACT itu disebut berlaku hingga 25 Februari 2024.
Simak juga 'Eks Presiden ACT Kembali Diperiksa Bareskrim untuk Kesembilan Kalinya':