Putra Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo lagi-lagi kalah melawan Menteri Keuangan terkait utang SEA Games 1997. Kali ini Bambang Trihatmodjo kalah di tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.
Kasus ini bermula saat SEA Games di Jakarta pada 1997. Bambang saat itu menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games 1997. Teknis pelaksanaannya dilakukan oleh PT Tata Insani Mukti.
Ayah Bambang, yang kala itu menjadi Presiden RI, menggelontorkan uang Rp 35 miliar untuk konsorsium tersebut lewat jalur Bantuan Presiden (Banpres). Dana tersebut adalah dana non-APBN dari dana reboisasi Departemen Kehutanan yang dipakai Kemensetneg.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah hajatan SEA Games selesai dan Soeharto tumbang, Bambang diminta mengembalikan dana tersebut ke negara ditambah bunga 5 persen per tahun. Tagihan membengkak menjadi Rp 50 miliar. Awalnya, Sri Mulyani mencekal Bambang Trihatmodjo ke luar negeri. Bambang Trihatmodjo tidak terima dan menggugat ke PTUN Jakarta dan kalah.
![]() |
Pada pengujung 2019, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menagih Bambang untuk melunasi utang itu. Bambang Trihatmodjo lalu menggugat ke PTUN Jakarta. Gugatan itu ditolak hingga tingkat kasasi.
Bambang Trihatmodjo tetap bersikukuh tidak mau membayar utang. Kini ia menggugat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Jakarta. Bambang meminta agar Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Jakarta mencabutSurat penyelesaian piutang Negara an. KMP Sea Games XIX 1997, Nomor surat S-647/WKN.07/KNL.01/2021 tertanggal 5 Maret 2021yang di tujukan kepada Konsorsium Swasta Mitra Penyelenggara Sea Games XIX tahun 1997 di Jakarta, yang beralamat di Yayasan Damandiri, Gedung Granadi Lt.12, Kuningan 12950, secara khusus terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo.
PTUN Jakarta bergeming dan menolak permohonan itu pada 27 Januari 2022.
Tidak terima, Bambang Trihatmodjo mengajukan banding. Apa kata majelis tinggi?
"Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor206/G/2021/PTUN.JKTtanggal27 Januari 2022yang dimohonkan banding. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 250 ribu," putus majelis PT TUN Jakarta yang dikutip detikcom, Kamis (21/7/2022).
Duduk sebagai ketua majelis M Husein Rozarius dengan anggota Nurman Sutrisno dan Santer Sitorus. Apa tanggapan Bambang atas utang itu?
"Bahwa adanya peristiwa yang dialami oleh Penggugat sejak 2017 hingga saat ini secara pribadi terkesan subjektif, tendensius terhadap pribadi Penggugat yang bersifat diskriminatif kepada Penggugat, terlanggar hak-hak asasinya sebagai warga negara Indonesia yang bebas dan bertanggung jawab, negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan," tutur Bambang Trihatmodjo dalam berkas gugatan.
Simak juga Video: Ini Besaran Bonus yang Didapat Atlet Peraih Medali SEA Games