Tangisan Sopir Truk Maut Pertamina Saksikan Korban Bergelimpangan

Tangisan Sopir Truk Maut Pertamina Saksikan Korban Bergelimpangan

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 20 Jul 2022 22:53 WIB
Kecelakaan Cibubur: Penyebab, Identitas Korban Tewas, Kronologi
Foto: lokasi kecelakaan truk Pertamina di Cibubur (Rizky Adha Mahendra/detikcom)
Bekasi -

Sopir truk Pertamina tak kuasa menahan tangis usai menyeruduk sejumlah motor dan mobil yang tengah berhenti di lampu merah, Jl Alternatif Cibubur, Bekasi, Jawa Barat. Ia menangis histeris usai melihat puluhan orang bergelimpangan hingga bersimbah darah di jalanan.

Diketahui kecelakaan maut itu merenggut 10 nyawa. Dugaan sementara, kecelakaan terjadi karena rem blong. Namun polisi juga tegah menganalisis adanya faktor kondisi jalan yang diduga memicu kecelakaan maut tersebut.

Pasalnya, lokasi kecelakaan maut ini berada di jalan turunan dan dipasangi traffic light atau lampu merah. Menurut polisi, lampu merah di lokasi tersebut tidak layak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sopir Histeris Menangis

Kunto, seorang satpam di sekitar lokasi mengatakan sopir truk Pertamina langsung berlari ke arahnya usai insiden mencekam itu. Sambil menangis, sang sopir minta diantarkan ke Polsek.

Satpam di lokasi kecelakaan CBD, Bekasi, ungkap detik-detik kecelakaanSatpam di lokasi kecelakaan CBD, Bekasi, ungkap detik-detik kecelakaan Foto: (Dwi Rahmawati/detikcom)

"Saya kaget, ada orang badannya tinggi gede, lari ke saya. Nggak tahunya itu sopir," kata Kunto saat ditemui di lokasi, Rabu (20/7/2022).

ADVERTISEMENT

Kunto mengatakan sopir truk Pertamina itu langsung meminta dirinya segera diantarkan ke kantor polisi.

"Dia bilang 'gimana nasib anak istri saya nanti, Pak. Saya nggak tega lihat korban begitu banyaknya. Pokoknya saya mau sekarang juga bapak anterin saya ke Polsek', dia bilang gitu," Kunto menirukan kembali ucapan sopir truk.

Kunto tak ingin gegabah mengambil tindakan. Ia meminta sopir tersebut tenang. Namun, sopir truk tangki Pertamina itu tak berhenti menangis sambil berteriak untuk dibawa ke Polsek.

"Saya bentak 'udah tenang dulu, tarik napas yang panjang, istigfar', saya bilang gitu. Langsung sudah tenang ikut saya ke pos dulu 'tapi bawa saya ke Polsek'. 'Sudah entar dulu, udah ikut dulu masuk ke dalam'. Semua (ada) prosedurnya, nanti saya serahkan," ucapnya.

Selengkapnya di halaman berikutnya

Simak Video: Komnas HAM Sebut Kantongi Kronologi Detail Tewasnya Brigadir J

[Gambas:Video 20detik]




Dikunci di Pos

Tak hanya sopir, lanjut Kunto, kernet truk Pertamina juga datang untuk dibawa ke Polsek. Lantaran belum ada petugas kepolisian di lokasi, ia mengunci kedua orang tersebut di pos menghindari kejadian tak diinginkan.

"Sopirnya saya suruh diam, 'Jangan teriak-teriak, jangan apa. Nanti kalau ada warga yang tahu situ sopirnya, takutnya warga pada marah'. Makanya saya tenangin diri dulu," jelas Kunto.

Sejumlah kendaraan melintas di kawasan jalan alternatif Cibubur Transyogi, Kota Bekasi, Jawa  Barat, Selasa(19/7). Jalan tersebut menjadi lokasi kecelakaan maut yang menewaskan 10 orang.Sejumlah kendaraan melintas di kawasan jalan alternatif Cibubur Transyogi, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa(19/7). Jalan tersebut menjadi lokasi kecelakaan maut yang menewaskan 10 orang. (Foto: Pradita Utama/detikcom)

"Akhirnya sopir tersebut saya bawa ke pos saya amanin, saya kunci saya suruh diam. Saya bilang ke teman saya, 'udah tungguin saja di pos. Jagain sopirnya jangan sampai kabur', saya bilang gitu. Saya kembali ngatur jalan raya biar nggak macet," sambungnya.

Selang 20-30 menit setelah kejadian, pihak polisi datang ke lokasi. Ia lantas menyerahkan dua orang tersebut untuk diamankan.

"Sopirnya saya serahkan di pos saya. Nggak lama selang 10-15 menit ambulans datang, kita pada evakuasi jenazah yang bisa diselamatkan, yang korban diangkut sambil nunggu crane," tandasnya.

Selengkapnya di halaman berikutnya


Sopir Jadi Tersangka

Sopir truk Pertamina tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Ia resmi ditahan.

"Sudah, sudah ditahan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dihubungi, Rabu (20/7/2022).

Latif sekaligus meluruskan informasi terkait penetapan tersangka bahwa yang ditetapkan sebagai tersangka di kasus kecelakaan maut Cibubur ini hanya sopir truk.

"Sopirnya saja yang jadi tersangka, kernetnya kan saksi," imbuhnya.

Sopir truk dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Pasal 310 (UU LLAJ) karena kelalaiannya mengakibatkan orang meninggal dunia," imbuh Latif.

Pasal 310 Ayat (4) berbunyi sebagai berikut:

"Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)."

Halaman 2 dari 3
(isa/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads