Kompolnas: Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J Ditangani Bareskrim

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 20 Jul 2022 20:48 WIB
Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Kompolnas mengatakan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ditangani Bareskrim Polri. Laporan itu sebelumnya dibuat keluarga Brigadir J.

"Jadi begini, tadi sudah disampaikan kasus di Polda ditarik ke Bareskrim, sudah disampaikan, sehingga tentunya nanti yang akan memutuskan...," kata Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto di gedung Bareskrim Polri, Rabu (20/7/2022).

Benny mengatakan hal ini dilakukan agar proses penanganan lebih efektif. Dia mengatakan Bareskrim juga diharapkan bisa menangani semua proses penyidikan secara scientific crime investigation.

"Untuk memudahkan proses penanganan, karena ini kasus kait-mengkait dan tentunya diharapkan kalau di sini akan jauh lebih efektif karena akan didukung dengan personel yang memadai dan juga dukungan pemeriksaan secara scientific crime investigation," katanya.

Hal itu dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

"Terkait laporan pengacara Brigadir J ditangani oleh Bareskrim," kata Irjen Dedi saat dimintai konfirmasi terpisah.

Polri Gelar Perkara Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J

Polri akan melakukan gelar perkara terkait laporan dari pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ke Bareskrim Polri. Adapun laporan tersebut yakni soal adanya dugaan pembunuhan berencana.

"Ya (gelar perkara laporan keluarga Brigadir J), sore di Bareskrim," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Rabu (20/7).

Dia mengatakan Polri juga akan menyampaikan hasil autopsi jenazah Brigadir Yoshua.

"Ya akan disampaikan juga hasil autopsi," katanya.

Laporan itu dibuat keluarga Brigadir J dengan diwakili pengacara Johnson Pandjaitan pada Senin lalu (18/7). Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 18 Juli 2022.

"Laporan kita sudah diterima, tadi kita melaporkan sebagaimana dijelaskan. Laporan kita soal pembunuhan berencana Pasal 340 (KUHP), kemudian ada pasal pembunuhan, ada pasal penganiayaan juncto pasal 55 dan pasal 56," kata Johnson saat itu.

Simak video 'Kompolnas: Jenazah Brigadir J Segera Dijadwalkan Autopsi Ulang':






(azh/jbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork