Tanggapan Keluarga Brigadir Yoshua Soal Kasus Pelecehan Naik Penyidikan

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 20 Jul 2022 17:44 WIB
Foto: Kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua, Kamarudin Simanjuntak (sebelah kiri) (Azhar Bagas Ramadhan/detikcom)
Jakarta -

Kasus aksi baku tembak polisi antara Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dengan Bharada E di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo sudah naik ke tahap penyidikan. Kasusnya juga terkait dugaan pelecehan seksual dan ancaman pembunuhan.

Pengacara keluarga Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa mestinya kasus ini sudah dinyatakan SP3. Pasalnya, Brigadir J selaku terlapor telah meninggal dunia.

"Tanggapan kami tentu kalau orang mati dilaporkan ya SP3," ucap Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).

"Dilaporkan ya SP3 karena tidak bisa dimintai pertanggung jawaban kepada orang mati," sambungnya.

Sebagaimana diketahui, beredar kabar miring mengenai adanya dugaan hubungan khusus yang melatarbelakangi aksi pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Kasus dugaan pelecehan ini juga diambil alih oleh Polda Metro Jaya.

Kembali ke penjelasan Kamarruddin. Kamaruddin mengatakan bahwa kasus itu sebetulnya tidak semestinya ditangani oleh Polda Metro Jaya. Kamaruddin pun mempertanyakan hubungan Sambo saat berpelukan dengan Kapolda Metrojaya Fadil Imran yang bisa mempengaruhi objektifitas.

"Itu sebetulnya tidak tepat ditangani oleh PMJ karena kita lihat itu kalian-kalian juga yang memposting bahwa Kadiv Propam main teletubies dengan Kapolda Metro Jaya itu pelukan-pelukan sambil nangis-nangisan jadi kami ragukan juga objektivitasnya," ungkapnya.

Baca halaman selanjutnya.

Simak Video 'Usut Kasus Polisi Tembak Polisi, Kompolnas Sambangi Rumah Brigadir J':






(rdp/fjp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork