Tanggapan Keluarga Brigadir Yoshua Soal Kasus Pelecehan Naik Penyidikan

Tanggapan Keluarga Brigadir Yoshua Soal Kasus Pelecehan Naik Penyidikan

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 20 Jul 2022 17:44 WIB
Kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua, Kamarudin Simanjuntak (sebelah kiri)
Foto: Kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua, Kamarudin Simanjuntak (sebelah kiri) (Azhar Bagas Ramadhan/detikcom)
Jakarta -

Kasus aksi baku tembak polisi antara Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dengan Bharada E di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo sudah naik ke tahap penyidikan. Kasusnya juga terkait dugaan pelecehan seksual dan ancaman pembunuhan.

Pengacara keluarga Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa mestinya kasus ini sudah dinyatakan SP3. Pasalnya, Brigadir J selaku terlapor telah meninggal dunia.

"Tanggapan kami tentu kalau orang mati dilaporkan ya SP3," ucap Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Dilaporkan ya SP3 karena tidak bisa dimintai pertanggung jawaban kepada orang mati," sambungnya.

Sebagaimana diketahui, beredar kabar miring mengenai adanya dugaan hubungan khusus yang melatarbelakangi aksi pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Kasus dugaan pelecehan ini juga diambil alih oleh Polda Metro Jaya.

Kembali ke penjelasan Kamarruddin. Kamaruddin mengatakan bahwa kasus itu sebetulnya tidak semestinya ditangani oleh Polda Metro Jaya. Kamaruddin pun mempertanyakan hubungan Sambo saat berpelukan dengan Kapolda Metrojaya Fadil Imran yang bisa mempengaruhi objektifitas.

"Itu sebetulnya tidak tepat ditangani oleh PMJ karena kita lihat itu kalian-kalian juga yang memposting bahwa Kadiv Propam main teletubies dengan Kapolda Metro Jaya itu pelukan-pelukan sambil nangis-nangisan jadi kami ragukan juga objektivitasnya," ungkapnya.

Baca halaman selanjutnya.

Simak Video 'Usut Kasus Polisi Tembak Polisi, Kompolnas Sambangi Rumah Brigadir J':

[Gambas:Video 20detik]



Kasus Naik ke Penyidikan

Sebelumnya, kasus polisi tembak polisi antara Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dengan Bharada E di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo diambil alih Polda Metro Jaya setelah sebelumnya ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. Kasus yang menewaskan Brigadir J ini juga naik ke tahap penyidikan.

"Sekarang Direktorat Krimum Polda Metro Jaya yang tangani," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada detikcom, Selasa (19/7/2022).

Dedi mengungkapkan kasus tewasnya Brigadir J ini juga sudah naik ke tahap penyidikan. Kasusnya antara lain terkait dugaan pencabulan dan ancaman pembunuhan.

"Sudah (naik ke tahap penyidikan), sesuai yang disampaikan Bapak Kapolri semalam," ujarnya.

Meskipun penanganan kasus ditarik ke Polda Metro Jaya namun Dedi memastikan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) masih tetap dilibatkan. Termasuk Bareskrim Polri juga memberikan asistensi dalam pengusutan kasus ini.

"Penyidik Polrestro Jaksel tetap dilibatkan dan Bareskrim berikan asistensi," pungkas Dedi.


Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan Buntut Tewasnya Brigadir J

Kasus tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J akibat ditembak Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memasuki babak baru. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam.

"Malam hari ini kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo sementara jabatannya dinonaktifkan," kata Jenderal Sigit saat konferensi pers di kantornya, Senin (18/7).

Selanjutnya kata Sigit, jabatan Kadiv Propam akan diserahkan ke Wakapolri Komjen Gator Eddy Pramono. Sehingga Div Propam kini berjalan di bawah kendali Wakapolri.

"Tugas tanggung jawab terkait dengan Divisi Propam akan dikendalikan oleh Bapak Wakapolri," jelasnya.

Halaman 2 dari 2
(rdp/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads