Polisi menangkap tiga pengedar ganja di Kota Bogor, Jawa Barat. Barang bukti ganja ikut diamankan.
"Tiga orang kita amankan dengan barang bukti sekitar 17 paket kecil dan kurang lebih 1,5 kg yang kita amankan," Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Agus Susanto kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).
Ketiganya, pengedar berinisial AF, AI, dan RR, ditangkap pada Jumat (15/7) dini hari di beberapa lokasi. Polisi pertama-tama menangkap AF sekitar pukul 00.15 WIB.
"Ketika tim sedang melakukan penyelidikan, melihat seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan dan seperti sedang menunggu seseorang, selanjutnya tim menghampiri laki-laki yang sedang berdiri di pinggir jalan tersebut," jelasnya.
Selanjutnya laki-laki tersebut diperiksa dan didapati membawa narkotika jenis ganja. Dia mengaku mendapat narkotika jenis ganja tersebut dari AI dan RR.
"Kemudian tim melakukan pengejaran terhadap AI dan RR," jelasnya.
Sekitar pukul 01.00 WIB, polisi menangkap AI di rumahnya dan berhasil menyita narkotika jenis ganja. AI mengaku ganja tersebut miliknya bersama RR.
"Dengan maksud untuk dijual," tuturnya.
Selanjutnya polisi mengejar RR dan menangkapnya pada pukul 02.00 WIB di rumahnya. Ketiganya dibawa ke Mako Polresta Bogor Kota untuk diperiksa lebih lanjut.
"Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.
Simak juga 'Kabur ke Sungai, Kurir Narkoba di Lampung Tewas Tenggelam':
(jbr/jbr)