Pelaku Mengancam Jika Korban Tolak Ajakan
Kombes Zulpan menyebut pelaku mengancam korban jika menolak mengikuti keinginan pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satu ancaman pelaku adalah para korban akan dikeluarkan dari pasukan khusus Paskibra dan Pramuka yang ada di sekolah apabila menolak ajakan tersangka," kata Zulpan.
AR kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(dek/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini