Jaksa KPK menyentil Andi Arief ketika bersaksi di sidang Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud. Hal itu dilakukan jaksa ketika Andi Arief menjawab perihal pemberian uang Gafur.
Andi Arief awalnya mengaku dia pernah menerima uang dua kali dari Abdul Gafur. Pemberian pertama dia terima langsung sebesar Rp 50 juta dan kedua diberikan ke staf Demokrat bernama Mahesa.
"Seingat saya, saya pernah WA karena itu dititipkan agar Pak Gafur untuk membayar atribut, kalau nggak salah, Pak, besaran berapa saya nggak tahu," kata Andi ketika menjawab perihal rekening Mahesa yang menerima uang dari Gafur di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu (20/7/2022).
Jaksa lantas bertanya apakah pemberian uang itu berkaitan dengan pencalonan Abdul Gafur sebagai Ketua DPD Demokrat Kaltim. Andi menegaskan bukan.
"Kalau nggak salah itu pemberian atribut," ucapnya.
"Terkait pemilihan Gafur sebagai Ketua DPD nggak?" tanya jaksa lagi.
Andi menyebut pemberian uang itu terkait pembelian atribut partai. Salah satunya kalender partai.
"Nggak, pemberian atribut. Karena saat itu Pak Abdul Gafur Mas'ud kalau nggak salah membeli tanggalan, kalender, itu banyak sekali untuk DPC-DPC, jadi kalau nggak salah ada kekurangannya, itu dibayar sih," jawab Andi.
"Saudara jualan kalender apa gimana?" tanya jaksa.
Ketika jaksa bertanya itu, Andi tidak menjawab gamblang. Jaksa kemudian bertanya lagi dan lagi-lagi Andi Arief menyebut itu untuk pembayaran atribut.
"Saya yang dititipkan nomor (norek Mahesa) itu, untuk mungkin Pak Gafur ada kekurangan untuk pembiayaan atribut, nggak terlalu banyak kalau nggak salah ya," jelas Andi.
Dalam persidangan ini Abdul Gafur duduk sebagai terdakwa bersama dengan Nur Afifah Balqis yang disebut sebagai Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan. Mereka didakwa menerima suap totalnya Rp 5,7 miliar.
Dari surat dakwaan yang diterima detikcom disebutkan Abdul Gafur menerima suap secara bertahap dari berbagai pihak. Abdul Gafur disebut menerima suap untuk menyetujui pengaturan paket-paket pekerjaan tahun anggaran 2020 dan 2021 pada lingkup Pemerintah Kabupaten PPU di Dinas PUPR.
"Bahwa Terdakwa I Abdul Gafur Mas'ud bersama-sama dengan Terdakwa II Nur Afifah Balqis, Muliadi selaku Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PPU, Jusman selaku Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU, dan Asdarussallam selaku Dewan Pengawas PDAM Danum Taka PPU serta RSUD Aji Putri Botung Kabupaten PPU menerima hadiah atau janji berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 5.700.000.000," demikian tertulis dalam surat dakwaan yang telah dibacakan jaksa dalam sidang tersebut.
Abdul Gafur dan Nur Afifah didakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana serta Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Simak juga 'Abdul Gafur Tersangka, KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana ke Demokrat':
(zap/dhn)