Andi Arief Ditanya soal Beda Keterangan Jumlah Uang dari Bupati PPU

Sidang Suap Bupati PPU

Andi Arief Ditanya soal Beda Keterangan Jumlah Uang dari Bupati PPU

M Hanafi Aryan - detikNews
Rabu, 20 Jul 2022 14:20 WIB
Andi Arief
Andi Arief (Dok. Pribadi)
Jakarta -

Jaksa KPK menyoroti perbedaan keterangan Andi Arief dan sopir Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud terkait penerimaan uang Rp 50 juta. Seperti apa?

Jaksa bertanya ke Andi Arief saat Andi bersaksi di sidang Abdul Gafur di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu (20/7/2022). Jaksa menilai ada perbedaan keterangan Andi dengan sopir Abdul Gafur perihal jumlah uang yang diterima Andi di rumahnya.

Berikut isi BAP Andi Arief:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertanyaan penyidik KPK: Apakah benar ada pihak yang mewakili Abdul Gafur Mas'ud datang ke rumah saudara Jalan Kangkung, Kebayoran Lama, Jaksel?

Jawaban Andi: Ya benar saya ingat sekitar pertengahan 2021 ada seseorang yang mengaku sukruhan Abdul Gafur Mas'ud driver atau sopir Abdul Gafur Mas'ud, datang ke rumah saya di Jalan Kangkung. Pada saat itu seingat saya dia datang bertemu driver saya saudara Edy dan diarahkan bertemu saya, pada saat bertemu saya, ini ada titipan dari pak Gafur sambil menyerahkan bungkusan saya lupa wadahnya, selanjutnya sopir saya membuka bungkusan dan isinya uang. Saya mengatakan kepada Saudara sopir Abdul Gafur Mas'ud, 'wah apa ini dibawa pulang saja', dijawab orang dari Abdul Gafur Mas'ud 'tidak pak, saya diperintahkan menyerahkan ke bapak'.

ADVERTISEMENT

Setelah itu saya ambil uang tersebut dan saya hitung uangnya Rp 50 juta, saya memang nggak pernah komunikasi dengan Abdul Gafur Mas'ud mengenai uang dimaksud sebelumnya, dan tiba-tiba dikirim uang, kemudian saudara Abdul Gafur Mas'ud menghubungi saya dan mengatakan 'bang ini untuk abang', dan selanjutnya uang tersebut saya gunakan untuk teman-teman yang punya COVID.

Usai Andi Arief membenarkan BAP itu, jaksa langsung mengonfirmasi keterangan sopir Gafur yang menyerahkan uang langsung ke Andi di rumahnya di Kebayoran Lama, Jaksel. Jaksa awalnya menyoroti beda waktu pemberian uang.

"Kemarin ada saksi sopir Abdul Gafur Mas'ud membenarkan keterangan ini sama seperti keterangan bapak, cuma ada berapa hal beda, pertama bapak bilang maret 2021 tapi di BAP, bapak bilang pertengahan 2021, di bayangan saya pertengahan Juni atau Juli, bapak masih tetap Maret apa pertengahan 2021?" tanya jaksa KPK.

"Pertengahan atau Maret menurut saya... saya yakin Maret karena ada COVID," jawab Andi.

Setelah itu, barulah jaksa menyoroti perihal perbedaan jumlah pemberian uang.

"Kedua, soal jumlah uang saudara bilang Rp 50 juta, kalau menurut keterangan Rizki Amanda yang diserahkan Abdul Gafur Mas'ud yang diambil dari Bu Afifah itu jumlahya Rp 150 juta, yang betul yang mana Rp 50 juta atau Rp 150 juta?" tanya jaksa lagi.

Andi menegaskan dia hanya menerima Rp 50 juta. "Saya nerima dari sopir saya plastik item Rp 50 juta, Pak, Rp 50 juta, Pak, dan itu menurut saya bukan tindak pidana," tegasnya.

Andi Arief Sebut Gafur Kaya Raya

Selain diberi uang Rp 50 juta, Andi menyebut Gafur pernah mengirimkan uang untuknya tapi dikirim ke staf Demokrat bernama Mahesa. Uang itu disebut untuk membayar atribut partai.

"Uang Rp 50 juta dan rekening yang di transfer, saudara tahu nggak sumbernya dari mana?" katanya.

Menurut Andi, uang Rp 50 juta adalah uang kecil. Sebab, Gafur adalah orang kaya raya.

"Oh nggak, yang saya tahu Pak Gafur kaya raya. Kalau cuma Rp 50 juta ya ngapain nanya ke Pak Gafur," kata Andi.

"Ya artinya Rp 50 juta saya nggak pernah curiga bahwa itu uang dari kejahatan atau dari mana, kecil gitu, Pak," lanjutnya.

Dia juga menegaskan dirinya tidak pernah meminta uang ke Gafur.

Simak juga 'Abdul Gafur Tersangka, KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana ke Demokrat':

[Gambas:Video 20detik]



Dalam persidangan ini, Abdul Gafur duduk sebagai terdakwa bersama dengan Nur Afifah Balqis yang disebut sebagai Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan. Mereka didakwa menerima suap yang totalnya Rp 5,7 miliar.

Dari surat dakwaan yang diterima detikcom disebutkan Abdul Gafur menerima suap secara bertahap dari berbagai pihak. Abdul Gafur disebut menerima suap untuk menyetujui pengaturan paket-paket pekerjaan tahun anggaran 2020 dan 2021 pada lingkup Pemerintah Kabupaten PPU di Dinas PUPR.

"Bahwa Terdakwa I Abdul Gafur Mas'ud bersama-sama dengan Terdakwa II Nur Afifah Balqis, Muliadi selaku Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PPU, Jusman selaku Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU, dan Asdarussallam selaku Dewan Pengawas PDAM Danum Taka PPU serta RSUD Aji Putri Botung Kabupaten PPU menerima hadiah atau janji berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 5.700.000.000," demikian tertulis dalam surat dakwaan yang telah dibacakan jaksa dalam sidang tersebut.

Abdul Gafur dan Nur Afifah didakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana serta Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Halaman 2 dari 2
(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads