Jaksa KPK menyoroti perbedaan keterangan Andi Arief dan sopir Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud terkait penerimaan uang Rp 50 juta. Seperti apa?
Jaksa bertanya ke Andi Arief saat Andi bersaksi di sidang Abdul Gafur di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu (20/7/2022). Jaksa menilai ada perbedaan keterangan Andi dengan sopir Abdul Gafur perihal jumlah uang yang diterima Andi di rumahnya.
Berikut isi BAP Andi Arief:
Pertanyaan penyidik KPK: Apakah benar ada pihak yang mewakili Abdul Gafur Mas'ud datang ke rumah saudara Jalan Kangkung, Kebayoran Lama, Jaksel?
Jawaban Andi: Ya benar saya ingat sekitar pertengahan 2021 ada seseorang yang mengaku sukruhan Abdul Gafur Mas'ud driver atau sopir Abdul Gafur Mas'ud, datang ke rumah saya di Jalan Kangkung. Pada saat itu seingat saya dia datang bertemu driver saya saudara Edy dan diarahkan bertemu saya, pada saat bertemu saya, ini ada titipan dari pak Gafur sambil menyerahkan bungkusan saya lupa wadahnya, selanjutnya sopir saya membuka bungkusan dan isinya uang. Saya mengatakan kepada Saudara sopir Abdul Gafur Mas'ud, 'wah apa ini dibawa pulang saja', dijawab orang dari Abdul Gafur Mas'ud 'tidak pak, saya diperintahkan menyerahkan ke bapak'.
Setelah itu saya ambil uang tersebut dan saya hitung uangnya Rp 50 juta, saya memang nggak pernah komunikasi dengan Abdul Gafur Mas'ud mengenai uang dimaksud sebelumnya, dan tiba-tiba dikirim uang, kemudian saudara Abdul Gafur Mas'ud menghubungi saya dan mengatakan 'bang ini untuk abang', dan selanjutnya uang tersebut saya gunakan untuk teman-teman yang punya COVID.
Usai Andi Arief membenarkan BAP itu, jaksa langsung mengonfirmasi keterangan sopir Gafur yang menyerahkan uang langsung ke Andi di rumahnya di Kebayoran Lama, Jaksel. Jaksa awalnya menyoroti beda waktu pemberian uang.
"Kemarin ada saksi sopir Abdul Gafur Mas'ud membenarkan keterangan ini sama seperti keterangan bapak, cuma ada berapa hal beda, pertama bapak bilang maret 2021 tapi di BAP, bapak bilang pertengahan 2021, di bayangan saya pertengahan Juni atau Juli, bapak masih tetap Maret apa pertengahan 2021?" tanya jaksa KPK.
"Pertengahan atau Maret menurut saya... saya yakin Maret karena ada COVID," jawab Andi.
Setelah itu, barulah jaksa menyoroti perihal perbedaan jumlah pemberian uang.
"Kedua, soal jumlah uang saudara bilang Rp 50 juta, kalau menurut keterangan Rizki Amanda yang diserahkan Abdul Gafur Mas'ud yang diambil dari Bu Afifah itu jumlahya Rp 150 juta, yang betul yang mana Rp 50 juta atau Rp 150 juta?" tanya jaksa lagi.
Andi menegaskan dia hanya menerima Rp 50 juta. "Saya nerima dari sopir saya plastik item Rp 50 juta, Pak, Rp 50 juta, Pak, dan itu menurut saya bukan tindak pidana," tegasnya.
Andi Arief Sebut Gafur Kaya Raya
Selain diberi uang Rp 50 juta, Andi menyebut Gafur pernah mengirimkan uang untuknya tapi dikirim ke staf Demokrat bernama Mahesa. Uang itu disebut untuk membayar atribut partai.
"Uang Rp 50 juta dan rekening yang di transfer, saudara tahu nggak sumbernya dari mana?" katanya.
Menurut Andi, uang Rp 50 juta adalah uang kecil. Sebab, Gafur adalah orang kaya raya.
"Oh nggak, yang saya tahu Pak Gafur kaya raya. Kalau cuma Rp 50 juta ya ngapain nanya ke Pak Gafur," kata Andi.
"Ya artinya Rp 50 juta saya nggak pernah curiga bahwa itu uang dari kejahatan atau dari mana, kecil gitu, Pak," lanjutnya.
Dia juga menegaskan dirinya tidak pernah meminta uang ke Gafur.
Simak juga 'Abdul Gafur Tersangka, KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana ke Demokrat':
(zap/dhn)