Pengusaha Suvenir Disekap di Apartemen Jakpus, Rp 1,1 M Dikuras Pelaku

Pengusaha Suvenir Disekap di Apartemen Jakpus, Rp 1,1 M Dikuras Pelaku

Anggi Muliawati - detikNews
Rabu, 20 Jul 2022 13:54 WIB
Polisi menangkap para pelaku yang menyekap dan merampok pengusaha suvenir di Jakpus.
Polisi menangkap para pelaku yang menyekap dan merampok pengusaha suvenir di Jakpus. (Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Seorang pengusaha suvenir AD (37) menjadi korban penyekapan sekelompok orang di sebuah apartemen wilayah Menteng, Jakarta Pusat. Para pelaku juga memukuli dan merampas harta korban.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (3/7) sekitar pukul 00.10 WIB. Kejadian berawal ketika korban dan para pelaku berkenalan melalui aplikasi chatting.

"Kejadian Minggu (3/7) dini hari. Korban inisial AD melakukan perkenalan dengan para pelaku tersebut di salah satu aplikasi perkenalan yang ada di medsos," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Gunarto dalam konferensi pers, Rabu (20/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gunarto mengatakan modus para pelaku berpura-pura hendak membeli suvenir korban. Para pelaku pun kemudian membuat pertemuan dengan korban.

"Jadi, setelah dilakukan perkenalan, mereka sepakat bertemu. Kebetulan para pelakunya ini melakukan kejahatan ini, dia sudah mempersiapkan sebelumnya, yaitu tempat untuk mengeksekusi para korbannya, tempatnya di apartemen wilayah Menteng, Jakarta Pusat," katanya.

ADVERTISEMENT

Setelah tiba di lokasi kejadian, korban lalu diajak masuk ke dalam apartemen. Kemudian korban langsung disekap dan dipukuli oleh para pelaku hingga tak sadarkan diri.

"Jadi dilalukan pertemuan pada saat itu, kemudian diajak masuk ke unitnya. Sebelumnya, pelaku ini sudah mempersiapkan dengan teman-temannya tadi itu. Ketika korban masuk ke dalam unit apartemen tersebut, dilakukan penyekapan langsung, ditutup mukanya, dipukulin, bahkan ditodong pakai senjata tajam," kata Gunarto.

Baca di halaman selanjutnya: duit Rp 1 miliar di ATM dan kartu kredit korban dikuras.

Duit Rp 1 M di ATM Dikuras

Saat korban tak sadarkan diri, pelaku mengambil barang-barang korban, berupa kartu ATM, HP, kartu kredit. Kemudian pada Senin (4/7) korban dibawa ke salah satu hotel di wilayah Jakarta Barat.

Gunarto mengatakan pihaknya mendapat informasi adanya kasus tersebut dan langsung bergerak ke lokasi kejadian. Pada penangkapan awal berhasil diamankan tiga pelaku berinisial JR (38), ZS (30), FO (32), yang berperan sebagai eksekutor.

"Kita kejar dan kita dapat pelaku yaitu pertama tiga orang, kemudian kita membawa korbannya ini ke rumah sakit untuk dilakukan pengobatan dan besoknya Selasa (5/7) kita kejar pelaku utamanya (AL) dan kita mendapatkan dan berhasil menangkapnya," katanya.

Lebih lanjut, Gunarto mengatakan pelaku menguras uang ATM korban kurang lebih Rp 1,1 miliar. Selain itu, korban mengalami sejumlah luka memar di tubuh.

"Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian. Selama proses dilakukan penyekapan tadi itu, ATM ataupun kartu kredit dari pada korban itu dikuras, kurang lebih Rp 1,1 miliar," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads