Kades di Serang Didakwa Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta Lebih

Kades di Serang Didakwa Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta Lebih

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Rabu, 20 Jul 2022 00:37 WIB
Sidang dakwaan korupsi dana desa di Serang.
Sidang dakwaan korupsi dana desa di Serang. (Bahtiar/detikcom)
Serang -

Kepala Desa Kamaruton, Kabupaten Serang, Kujaeni, didakwa korupsi dana desa untuk kepentingan pribadi. Ia didakwa manipulasi dan pemotongan dari proyek-proyek yang dilakukan untuk pembangunan desa.

Di sidang dengan agenda dakwaan, JPU Mulyana mengatakan korupsi yang dilakukan terdakwa adalah hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Serang pada Agustus 2021. Kerugian negara totalnya adalah Rp 546 miliar.

Mulyana mengatakan pada 2018 terdakwa menerima dana desa sebesar Rp 980 juta untuk pembangunan fisik mulai dari sarana kantor desa dan rehabilitasi, pembangunan saluran irigasi, pembangunan jalan dan sarana prasarana masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk pembangunan jalan anggaran senilai Rp 610 juta. Seluruh kegiatan ini dikendalikan oleh terdakwa dan tim pelaksana kegiatan hanya mengawasi pelaksanaan. Termasuk untuk pembangunan sarana prasarana masyarakat

"Tim pelaksana tugas hanya mengawasi pelaksanaan kegiatan, membayar honor pekerja terima dari kepala desa dan membelanjakan material bahan yang kecil atau sedikit atas perintah kepala desa," kata Mulyana di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (19/7/2022).

ADVERTISEMENT

Kemudian, pada tahun 2019, desa menerima anggaran senilai Rp 852 juta untuk pembangunan fisik mulai dari betonisasi hingga irigasi. Anggaran pada tahun 2020 ini dilaksanakan pada 2020 misalnya untuk pembangunan jalan lingkungan Rp 354 juta, jalan beton Rp 91 juta, pembangunan gorong-gorong.

"Menurut kepala desa anggaran tersebut disalurkan akhir tahun sehingga tidak ada waktu anggaran disilpakan untuk tahun berikutnya," ujarnya.

Pada tahun 2019, JPU melanjutkan ada pekerjaan bangunan jalan di Kampung Iwil yang belum tuntas. Nilainya pembangunan ini mencapai 264 juta.

Pada tahun 2020, pembangunan yang berasal dari dana desa juga pengelolaannya dilakukan oleh terdakwa. JPU mengatakan bahwa dana desa dari 2018-2019-2020 digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Bahwa perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara lebih kurang sebesar Rp 546 juta," kata JPU.

Perbuatan terdakwa menurut JPU diancam hukuman sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

(bri/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads