Habib Rizieq: Kalau Langgar Bebas Bersyarat, Saya Dipenjara 1 Tahun Lagi

Habib Rizieq: Kalau Langgar Bebas Bersyarat, Saya Dipenjara 1 Tahun Lagi

Nahda Rizki Utami - detikNews
Rabu, 20 Jul 2022 11:09 WIB
Beredar foto Habib Rizieq Shibab atau HRS sedang melakukan proses pembebasan bersyarat. Kemenkumham membenarkan terkait foto yang beredar itu.

Dari foto yang beredar, tertulis Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Pusat. Nampak Habib Rizieq berbaju putih bersama sejumlah pegawai Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Pusat.

Habib Rizieq mengenakan pakaian serba putih berada di depan komputer bersama petugas Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Pusat. Dalam foto itu tertulis Dokumentasi Penerimaan Klien Bebas PB an. Moh. Habib Rizieq Selasa, 19 Juli 2022.
Habib Rizieq Shihab (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Habib Rizieq Shihab (HRS) menjelaskan soal informasi pembebasan bersyaratnya yang disampaikan dengan hati-hati. Kehati-hatian ini dilakukan karena, jika melanggar, Habib Rizieq bisa ditangkap lagi.

Awalnya, Habib Rizieq menjelaskan soal mengapa pembebasan bersyarat ini tidak diumumkan. Dia memaparkan prosedur panjang pembebasan bersyarat ini.

"Kenapa kok ini nggak diumumkan, tadi sudah dijelaskan oleh Syekh Yusuf Martak, ini nggak diumumkan karena kita punya prosedur ini perjalanannya dari menit ke menit, detik ke detik sedikit salah PB (pembebasan bersyarat) kita bisa batal," kata Habib Rizieq dalam konferensi pers di Petamburan, Jakarta, Rabu (20/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Oleh karena itu, Habib Rizieq ingin informasi ini dijaga. Dia tidak ingin melanggar lagi dan akhirnya ditangkap.

"Maka dari itu, kita jaga. Sedemikian rupa. Jangan sampai di pembebasan bersyarat ini, belum apa-apa kita sudah melakukan pelanggaran," ungkapnya.

Jika ditangkap lagi, Habib Rizieq tidak akan melalui sidang lagi. Dia akan melanjutkan masa hukuman penjara selama satu tahun tanpa remisi.

"Karena kalau sudah melakukan pelanggaran, saya akan ditangkap lagi tanpa sidang. Dan saya harus melanjutkan lagi selama satu tahun tanpa remisi," tuturnya.

Habib Rizieq meminta agar hal ini bisa dimaklumi. Sebab, proses pembebasan bersyarat ini dilakukan oleh tim advokat dengan hati-hati.

"Karena itu, jadi tolong dimaklumi kenapa ketua daripada pengacara dan seluruh advokat begitu hati-hati dalam memberikan informasi pembebasan bersyarat," ujar Habib Rizieq.

Lihat Video: HRS Bebas Bersyarat, PBNU: Jangan Dikaitkan Kriminalisasi Ulama

[Gambas:Video 20detik]



(rdp/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads