Polri hari ini akan menjelaskan hasil autopsi jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J kepada pihak keluarga. Penyampaian hasil autopsi jenazah Brigadir Yoshua untuk menghindari spekulasi.
"Dan dalam kesempatan ini, saya sampaikan sebagai wujud keterbukaan penyidik, insyaallah besok (hari ini) dari pihak keluarga akan diterima oleh penyidik dan tentunya didampingi oleh pihak pengacaranya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).
Penyidik bersama kedokteran forensik, kata Irjen Dedi, akan menyampaikan kepada pihak keluarga dan pengacara Brigadir Yoshua tentang hasil autopsi yang sudah dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil autopsi yang dilakukan, nanti ada gambaran, dari pihak keluarga, pihak pengacara untuk menghindari spekulasi-spekulasi yang berkembang," ujarnya.
Dedi menegaskan hasil autopsi tentunya harus disampaikan pihak yang ahli di bidangnya. Hal ini guna menghindari adanya spekulasi yang mencuat.
"Saya menyampaikan dalam hal ini tolong biar orang-orang yang expert di bidangnya itu yang menyampaikan, sebagai contoh misalnya luka-luka karena benda ini, benda ini, ini kan dibawa kan ke arahnya ke persepsi lagi, spekulasi-spekulasi lagi," ujarnya.
Polri Persilakan Autopsi Ulang
Keluarga sempat meminta agar jenazah Brigadir Yoshua H dilakukan autopsi ulang lantaran adanya kejanggalan. Polri mempersilakan autopsi ulang untuk dilakukan.
"Jadi komunikasi dengan penyidik, penyidik terbuka dan mempersilakan dari pihak pengacara, pihak keluarga untuk melakukan atau mengajukan ekshumasi tersebut," kata Irjen Dedi Prasetyo.
Dedi mengatakan autopsi ulang dimungkinkan dalam rangka keadilan. Autopsi ulang itu disebut merupakan wewenang tim forensik.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
Lihat Video: Usut Kasus Polisi Tembak Polisi, Kompolnas Sambangi Rumah Brigadir J
"Dalam istilah forensiknya adalah ekshumasi. Ekshumasi itu adalah penggalian kubur, kemudian dilakukan dalam rangka keadilan. Selain untuk keadilan, ekshumasi harus dilakukan oleh pihak berwenang, dalam hal ini penyidik. Karena ini menyangkut masalah autopsi ulang atau ekshumasi tersebut, orang expert-lah yang harus melakukan. Dalam hal ini siapa? Dalam hal ini adalah kedokteran forensik," kata Dedi.
Dedi melanjutkan tim forensik Polri tidak sendirian nantinya dalam melakukan autopsi ulang. Tim kedokteran dari luar Polri juga akan dilibatkan agar proses autopsi bisa dipertanggungjawabkan.
"Kedokteran Forensik Polri tentunya tidak boleh sendiri. Kami juga meng-hire pihak luar, dalam rangka untuk apa? Untuk betul-betul hasilnya itu sahih dan bisa dipertanggungjawabkan dari sisi keilmuan dan dari semua metode sesuai dengan standar internasional. Ekshumasi mayat atau ekshumasi itu ada standar internasionalnya, dan itu akan diaudit karena itu sesuai standar kode etik dan profesi," katanya.
"Oleh karenanya, hasil komunikasi kami dengan Dirpidum, dari pihak pengacara apabila ingin mengajukan ekshumasi, dari penyidik terbuka, ini sesuai komitmen Bapak Kapolri bahwa proses penyidikan ini akan dilakukan seterbuka mungkin, setransparan mungkin, dan proses penyidikan harus memenuhi kaidah-kaidah scientific crime investigation, itu hal yang harus dilakukan," sambung Dedi.