Kala Preman Duduki Rumah Purn Jenderal Polisi: Dibayar Rp 300 Ribu-Usir Paksa

Kala Preman Duduki Rumah Purn Jenderal Polisi: Dibayar Rp 300 Ribu-Usir Paksa

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 20 Jul 2022 08:14 WIB
Pelaku kejahatan jalanan diborgol polisi / pelaku street crime. Agung Pambudhy/Detikcom.
Ilustrasi (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Sepuluh orang preman yang menguasai rumah Irjen (Purn) Bambang Daroenorijo di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, ditangkap pihak kepolisian. Usut punya usut, para preman tersebut mendapat bayaran Rp 300 ribu untuk menduduki rumah purnawirawan jenderal polisi dari pemberi kuasa.

Duduk perkara rumah Irjen (Purn) Bambang Daroenorijo dikuasai sejumlah preman berawal gegara urusan utang piutang.

"Jadi memang di dalam ini ada persoalan diawali dengan peminjaman uang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Selasa (12/7).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zulpan menyebut rumah itu dijadikan jaminan pembayaran utang. Lalu setelah Irjen (Purn) Bambang Daroenorijo meninggal dunia, pemberi utang menagih uang kepada pihak keluarga.

"Kemudian rumah itu dijadikan jaminan. Namun, setelah pemilik rumah purnawirawan Polri ini meninggal, kemudian ini orang yang memberikan uang ini dalam peminjaman sebelumnya ini meminta uangnya kembali kepada pihak keluarga," ungkap Zulpan.

ADVERTISEMENT

Polisi kemudian menangkap 10 orang preman yang menguasai rumah Irjen (Purn) Bambang Daroenorijo di Pasar Minggu. Rupanya gerombolan preman itu mendapatkan bayaran Rp 300 ribu dari pemberi kuasa.

"Tersangka melakukan perbuatan tersebut untuk mengambil alih dan menjaga aset tanah dan bangunan dengan mendapatkan bayaran Rp 300 ribu per hari dari pemberi kuasa," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Hari Agung Julianto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/7).

Polisi kemudian mengulas kembali awal mula masalah utang piutang keluarga Irjen (Purn) Bambang dengan pria berinisial R. Rumah milik Irjen (Purn) Bambang itu dijadikan jaminan. Namun, dalam waktu tempo yang telah ditentukan, pihak korban tidak mampu membayar utang tersebut. Akhirnya pria R menjual rumah tersebut.

R kemudian meminta salah satu tersangka inisial YS mengamankan rumah tersebut. "YS lalu mengajak teman-temannya yang lain berjumlah sembilan orang menjaga rumah tersebut, kemudian setiap yang masuk tidak diperbolehkan keluar dan dikonfirmasi dari dalam dan kuncinya dipegang oleh YS," jelas Agung.

Agung mengatakan tindakan perampasan terhadap rumah Irjen (Purn) Bambang itu terjadi pada 24 Juni hingga 8 Juli 2022. Para pelaku bahkan sempat memberikan ancaman kepada keluarga dari Irjen (Purn) Bambang.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Lihat juga Video: Tak Diberi Uang, Preman Palembang Pecahkan Kaca Mobil

[Gambas:Video 20detik]




"Para tersangka memaksa korban dan ibu korban secara bergantian keluar dari rumah secara paksa. Salah satunya dengan mengatakan 'kamu semua keluar sekarang dari rumah, saya siapin ambulans untuk angkut ibumu, kalau tidak keluar, kalian saya sikat semua'," ucap Agung.

Pihak korban lalu membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 9 Juli 2022. Sehari berselang, para pelaku ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya.

Sepuluh orang pelaku tersebut kini telah ditahan di Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 333 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(rfs/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads