Urusan Utang Bikin Rumah Purnawirawan Jenderal Polisi Dikuasai Preman

Urusan Utang Bikin Rumah Purnawirawan Jenderal Polisi Dikuasai Preman

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 13 Jul 2022 06:54 WIB
Gedung Polda Metro Jaya
Gedung Polda Metro Jaya (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Rumah keluarga Irjen (Purn) Bambang Daroenorijo di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dikuasai preman. Sejumlah preman memaksa keluarga almarhum Bambang mengosongkan rumah tersebut.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (8/7). Sekelompok preman datang ke rumah almarhum Bambang, kemudian memaksa keluarga itu segera mengosongkan rumah tersebut.

Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendapatkan laporan terkait kejadian itu. Sepuluh orang preman diamankan di lokasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diawali Utang Piutang Rp 6,5 M

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan duduk perkara kejadian itu. Menurut Zulpan, peristiwa tersebut dilatarbelakangi masalah utang piutang.

"Jadi memang di dalam ini ada persoalan diawali dengan peminjaman uang," kata Kombes Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (12/7/2022).

ADVERTISEMENT

Rumah Irjen (Purn) Bambang ini dijadikan sebagai jaminannya. Setelah Bambang Danoerijo meninggal dunia, pemberi utang menagih uang kepada pihak keluarga.

"Kemudian rumah itu dijadikan jaminan. Namun, setelah pemilik rumah purnawirawan Polri ini meninggal, kemudian ini orang yang memberikan uang ini dalam peminjaman sebelumnya ini meminta uangnya kembali kepada pihak keluarga," ungkap Zulpan.

Preman Paksa Keluarga Kosongkan Rumah

Pihak keluarga almarhum Bambang ternyata tidak mampu membayar utang tersebut. Pemberi utang tersebut kemudian menyewa preman untuk menguasai rumah almarhum Bambang.

"Adapun persoalan yang dilaporkan orang yang merasa meminjamkan uang belum ada laporan polisi, namun mereka mengambil langkah secara personal dengan orang-orang tertentu yang dibayar memaksa orang lain untuk mengosongkan rumah," jelas Zulpan.

Para preman mengeluarkan secara paksa keluarga almarhum Bambang dan keluarganya dari rumah tersebut.

"Karena (utang) tidak dikembalikan, (rumah) diduduki dengan cara memaksa keluar orang yang ada di rumah itu," paparnya


Baca di halaman selanjutnya: 10 preman ditangkap polisi

Saksikan juga: Blak-blakan Wimboh Santoso, Kiat OJK Jaga Stabilitas Sektor Keuangan

[Gambas:Video 20detik]




10 Preman Ditangkap Polisi

Aksi premanisme ini dilaporkan oleh salah satu anak almarhum Bambang, Trisanti Rosdajani. Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian bergerak ke lokasi dan menangkap 10 orang di lokasi tersebut.

Kanit 5 Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKP Dimitri Mahendra menjelaskan pihaknya telah mengamankan 10 orang terkait aksi premanisme tersebut. Polisi bergerak setelah mendapat laporan dari pihak keluarga Irjen (Purn) Bambang Daroenorijo.

"Anak korban (Trisanti Rosdajani) melaporkan kepada petugas dikarenakan adanya pendudukan rumah keluarga sejak 24 Juni 2022 yang berkaitan dengan utang piutang," kata Kanit 5 Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKP Dimitri Mahendra seperti dilansir dari situs Humas Polri, Senin (11/7/2022).

Laporan keluarga korban teregister dengan nomor LP/B/3474/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 9 Juli 2022. Petugas lalu mendatangi lokasi dan menangkap para pelaku.

Rumah Dijaminkan Salah Satu Anak Korban

Pelapor mengatakan kasus ini berawal pada September 2019. Saat itu, salah satu anak Irjen (Purn) Bambang Daroenorijo, Tetra Darmawiaran, mengajak ayahnya meminjam uang sebesar Rp 6,5 miliar dengan sejumlah perjanjian.

"Di saat bapaknya masih hidup, keduanya menjaminkan sertifikat rumah dan membuat surat pernyataan bersedia mengosongkan rumah dan isinya sepenuhnya kepada Saudara RS tanpa sepengetahuan istri yang juga ibu Saudara Tetra," terang Dimitri.

Saat Irjen (Purn) Bambang meninggal pada Januari 2022, pemberi utang merasa Tetra belum melunasi utangnya. Atas dasar itulah si pemberi utang meminta 10 orang untuk memaksa penghuni mengosongkan rumah milik Irjen Bambang tersebut.

Menurut Dimitri, ibu dan istri dari almarhum Bambang Danoenorijo ketakutan dan tidak mengetahui sertifikat rumah sudah balik nama kepemilikan. Keluarga Bambang kemudian melapor ke Polda Metro Jaya.

Saksikan juga: Blak-blakan Wimboh Santoso, Kiat OJK Jaga Stabilitas Sektor Keuangan

[Gambas:Video 20detik]



Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads