2 Eks Direktur Krakatau Steel Diperiksa Terkait Pembangunan Pabrik

2 Eks Direktur Krakatau Steel Diperiksa Terkait Pembangunan Pabrik

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 20 Jul 2022 01:49 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Penggeledahan Kejagung di salah satu tempat yang di geledah
Ketut Sumedana. (dok. Kejagung)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua eks direktur PT Krakatau Steel sebagai saksi terkait korupsi proyek pembangunan pabrik Blast Furnace. Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan lima tersangka.

"Selasa 19 Juli 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011 atas nama Tersangka FB, Tersangka ASS, Tersangka BP, Tersangka HW alias RH, dan Tersangka MR," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/7/2022).

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
1. S selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2015 s/d 2017, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.
2. MWRS selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2017 s/d 2018, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011. Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," imbuhnya.

Kejagung sebelumnya menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011. Salah satu tersangka yang ditetapkan merupakan mantan Direktur Utama Krakatau Steel inisial FB.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara yang dilaksanakan hari ini Senin 18 Juli 2022, tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup dan menetapkan 5 orang tersangka," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, dalam video yang diterima, Senin (18/7).

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Simak juga Video: Dugaan Korupsi Proyek Pabrik Krakatau Steel Naik Tahap Penyidikan!

[Gambas:Video 20detik]



Adapun 5 orang tersangka tersebut adalah:
1. FB selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007 s.d 2012
2. ASS selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2005 s.d 2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010 s.d 2015
3. BP selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012 s.d 2015,
4. HW alias RH selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011 dan General Manager Proyek PT. KS dari Juli 2013 s/d Agustus 2019,
5. MR selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013 s.d 2016,

Para tersangka selanjutnya ditahan di tempat berbeda, tersangka BP dan HW ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba, sedangkan MR dan ASS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Sementara tersangka FB menjadi tahanan kota.

Halaman 2 dari 2
(rfs/rfs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads