Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan dari Bharada E terkait insiden penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Polri mengatakan permohonan perlindungan merupakan hak setiap warga.
"Kalau minta perlindungan itu kan hak setiap warga negara, silakan. Tapi proses penyidikan ini tetap berjalan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).
Dedi mengatakan pengamanan Bharada E juga termasuk kewajiban penyidik. Diketahui, Bharada E terlibat insiden baku tembak dengan Brigadir Yoshua di rumah Irjen Ferdy Sambo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sudah masuk penanganannya penyidikan, penyidik bertanggung jawab mengamankan semuanya. Karena proses persidangan harus berlanjut. Itu menjadi tanggung jawab penyidik untuk melakukan pengamanan kepada yang bersangkutan," katanya.
Bharada E Minta Perlindungan LPSK
Wakil Ketua LPSK sebelumnya Edwin Partogi mengatakan pihaknya menerima permohonan perlindungan dari istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada E. Permohonan diterima pada Kamis pekan lalu.
"Selasa, LPSK proaktif koordinasi dengan Kapolres Jaksel. Rabu (13/7) kami koordinasi dengan Irjen Ferdy Sambo. Serta wawancara Bharada E. Kamis (14/7), permohonan perlindungan dari Ibu P dan Bharada E kami dapatkan," kata Edwin saat dihubungi, Senin (18/7).
Simak video 'Kapolri Minta Kasus Polisi Tembak Polisi Diselesaikan Cepat':
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
Edwin menuturkan LPSK juga sempat meminta keterangan dari Bharada E selaku pemohon. Sementara untuk istri Fedy Sambo, Putri, belum diperoleh keterangan karena kondisinya disebut masih terguncang.
"Sabtu kemarin kami mendalami keterangan Barada E dan Ibu P. Dari Ibu P belum diperoleh keterangan karena masih terguncang," tuturnya.