Polri Persilakan Jenazah Brigadir Yoshua Diautopsi Ulang

Polri Persilakan Jenazah Brigadir Yoshua Diautopsi Ulang

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 19 Jul 2022 20:35 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo
Foto: Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Dok. Polri)
Jakarta - Keluarga meminta jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J untuk dilakukan autopsi ulang lantaran adanya kejanggalan. Polri mempersilakan autopsi ulang untuk dilakukan.

"Jadi komunikasi dengan penyidik, penyidik terbuka dan mempersilakan dari pihak pengacara, pihak keluarga untuk melakukan atau mengajukan ekshumasi tersebut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).

Dedi mengatakan bahwa autopsi ulang dimungkinkan dalam rangka keadilan. Autopsi ulang itu disebut merupakan wewenang dari Tim Forensik.

"Dalam istilah forensiknya adalah ekshumasi, ekshumasi itu adalah penggalian kubur kemudian dilakukan dalam rangka keadilan. Selain untuk keadilan, ekshumasi harus dilakukan oleh pihak berwenang, dalam hal ini penyidik. Karena ini menyangkut masalah autopsi ulang atau ekshumasi tersebut, orang expert yang harus melakukan, dalam hal ini siapa? Dalam hal ini adalah kedokteran forensik," kata Dedi.

Dedi melanjutkan Tim Forensik Polri tidak sendirian nantinya dalam melakukan autopsi ulang. Tim kedokteran dari luar Polri juga akan dilibatkan agar proses autopsi bisa dipertanggungjawabkan.

"Kedokteran Forensik Polri tentunya tidak boleh sendiri, kami juga menghire dari pihak luar, dalam rangka untuk apa? Untuk betul-betul hasilnya itu sahih dan bisa dipertanggungjawabkan dari sisi keilmuan dan dari semua metode sesuai dengam standar internasional, ekshumasi mayat atau ekshumasi itu ada standar internasionalnya, dan itu akan diaudit karena itu sesuai standar kode etik dan profesi," katanya.

"Oleh karenanya, hasil komunikasi kami dengan Dirpidum, dari pihak pengacara apabila ingin mengajukan ekshumasi, dari penyidik terbuka, ini sesuai komitmen Bapak Kapolri bahwa proses penyidikan ini akan dilakukan seterbuka mungkin, setransparan mungkin, dan proses penyidikan hrs memenuhi kaidah-kaidah scientific crime investigation, itu hal yang harus dilakukan," sambung Dedi.

Keluarga Minta Autopsi Ulang

Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J telah melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri. Pihak keluarga juga meminta Brigadir Yoshua untuk diautopsi ulang.

"Informasinya kami dapat dari media sudah diautopsi tetapi apakah autopsinya benar atau tidak karena ada dugaan di bawah kontrol atau pengaruh kita tidak tahu kebenarannya," kata kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua, Kamarudin Simanjuntak, di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7).

Kamarudin meminta autopsi dilakukan ulang dan disampaikan dengan transparan. Hal ini guna pihak keluarga mengetahui fakta dari luka yang dialami Brigadir Yoshua.

"Jangan-jangan jeroannya pun sudah tidak ada di dalam kita tidak tahu, jadi perlu autopsi ulang sama visum ulang," katanya.

Lihat juga video 'Buntut Polisi Tembak Polisi Buat Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan':

[Gambas:Video 20detik]



(azh/mae)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads