Mahasiswa yang Dipecat BEM KM IPB: Saya Tolak Diskriminasi LGBT

Mahasiswa yang Dipecat BEM KM IPB: Saya Tolak Diskriminasi LGBT

Danu Damarjati - detikNews
Selasa, 19 Jul 2022 16:38 WIB
Brunei Akan Terapkan Hukum Rajamm Sampai Mati Bagi LGBT
Ilustrasi bendera LGBT (ABC Australia)
Jakarta -

Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor (BEM KM IPB) memecat pengurusnya karena dianggap mendukung LGBTQIA+. Mahasiswa yang dipecat BEM KM IPB tersebut buka suara soal sikapnya.

"Saya menolak diskriminasi, bukan mengiyakan tindakan LGBT. Kalau orang-orang LGBT kita persekusi, jelas itu adalah pelanggaran HAM. Poin saya kemarin hanyalah itu," kata mahasiswa tersebut, Arlen Elvide Ariyanto Sudi, menyampaikan keterangan kepada detikcom, Selasa (19/7/2022).

Arlen memasang gambar di Instagramnya pada Juni lalu. Isi gambar itu adalah foto dirinya dengan latar belakang pelangi, warna simbol LGBT. Dia cantumkan tulisan 'Happy Pride Months' di foto itu. Bulan Juni memang diperingati sebagai 'Pride Month' kaum LGBT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Foto itu membuat BEM KM IPB memecatnya dari jabatan Menteri Kebijakan Kampus BEM KM IPB. Keputusan ditandatangani Presiden Mahasiswa KM IPB Muhammad Yuza Augusti, 3 Juli 2022.

"Sebenarnya sah-sah saja untuk Presiden mengganti menterinya. Itu hak prerogatif beliau (Presiden BEM KM IPB). Yang menjadi titik berat postingan di Instagram saya adalah opini mengenai persekusi dan diskriminasi terhadap kaum LGBT adalah pelanggaran HAM yang kemudian bersamaan dengan bulan Juni kemudian saya letakkan ornamen pelangi dan tulisan Happy Pride Month," kata Arlen.

ADVERTISEMENT

Dia kini tengah menyiapkan langkah untuk membuktikan keadilan, namun dia tidak menjelaskan lebih lanjut langkah apa yang dia maksud. Yang jelas, dia tidak bertujuan mempertahankan jabatannya di BEM KM IPB. Arlen berharap kebebasan menyampaikan pendapat dapat lebih dihargai di lingkungan BEM KM IPB.

"Harapan saya sebenarnya hanya semua orang bebas menyampaikan yang dia pahami tanpa ada intervensi dari pihak mana pun. Sikap terkait LGBT itu tergantung bagaimana setiap individu memandangnya," kata Arlen.

Meskipun tidak setuju dengan LGBT dan sadar bahwa semua agama melarang LGBT, Arlen berpandangan LGBT bukan penyakit menular seperti COVID-19. Bila orang LGBT dianalogikan sebagai orang yang berdosa, kata Arlen, bukan berarti orang tersebut harus dijauhi.

"Temenin aja, nggak nular, kok," kata dia.

Namun Arlen sudah menyampaikan permintaan maaf karena tidak mengindahkan memorandum yang disampaikan BEM KM IPB kepadanya. Meski meminta maaf, bukan berarti Arlen mengubah pandangannya soal LGBT.

"Secara substansi saya tidak merasa bersalah. Saya diminta membuat video permohonan maaf karena telah membuat kegaduhan dan ketidakstabilan dalam lingkup keluarga mahasiswa IPB," kata Arlen.

Selanjutnya, pertimbangan BEM KM IPB.

Simak juga 'Buntut Bendera LGBT, PBNU Minta Kedubes Inggris Hormati Adat Istiadat':

[Gambas:Video 20detik]



Pertimbangan BEM KM IPB

Keputusan pemecatan Arlen disampaikan melalui akun Instagram @bemkmipb. Arlen diduga melanggar peraturan Senat Akademik IPB.

"BEM KM IPB meninjau bahwa yang bersangkutan (ybs) melanggar Peraturan Senat Akademik IPB 33/SA-IPB/P/2019 pasal 8 (delapan) ayat 1 (satu) huruf (c). Yang bersangkutan (ybs) terbukti mendukung LGBTQIA+ dengan adanya bukti ybs menggunakan foto profil pada media sosial Instagram dengan berlatar pelangi, di mana simbol pelangi tersebut merupakan simbol LGBTQIA+ dan gerakan sosialnya," tulis BEM KM IPB seperti dilihat detikcom, Selasa (19/7/2022).

Arlen dinilai melanggar Peraturan Senat Akademik IPB 33/SA-IPB/P/2019. BEM KM IPB menilai Arlen memperlihatkan adanya bentuk dukungan terhadap LGBTQIA+. Arlen dinilai telah mencemarkan nama baik BEM KM IPB. Karena itu, Arlen tersebut diberhentikan.

"Ybs telah mencemari nama baik BEM KM IPB atas sikap dan perilaku yang mengakibatkan kegaduhan di KM IPB dalam mengemukakan pendapat di media sosial," ungkapnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads