Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor (BEM KM IPB) memecat pengurusnya yang dianggap mendukung lesbian, gay, bisexual, transgender, queer, intersex, asexual (LGBTQIA+). Salah satu pelanggaran yang dilakukan pengurus ialah menggunakan foto pelangi, yang jadi simbol LGBTQIA+ profil, di media sosialnya.
Keputusan pemecatan pengurus BEM KM IPB ini disampaikan melalui akun Instagram @bemkmipb. Pengurus tersebut diduga melanggar peraturan Senat Akademik IPB.
"BEM KM IPB meninjau bahwa yang bersangkutan (ybs) melanggar Peraturan Senat Akademik IPB 33/SA-IPB/P/2019 pasal 8 (delapan) ayat 1 (satu) huruf (c). Yang bersangkutan (ybs) terbukti mendukung LGBTQIA+ dengan adanya bukti ybs menggunakan foto profil pada media sosial Instagram dengan berlatar pelangi, di mana simbol pelangi tersebut merupakan simbol LGBTQIA+ dan gerakan sosialnya," tulis BEM KM IPB seperti dilihat detikcom, Selasa (19/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BEM KM IPB menjelaskan, pada 1978, Gilbert Baker dari San Francisco merancang bendera pelangi dengan enam strip warna, melambangkan sebagai simbol komunitas gay dan lesbian. Pengurus tersebut dinilai sudah mengungkapkan simbol ini.
"Bilamana sebuah simbol diungkapkan, muncullah makna (Wardani 2010). Pernyataan ini menyatakan bahwa ketika ybs menggunakan simbol tersebut, terlepas dari motif pribadi ybs, penggunaan simbol terkait tidak lepas dari makna yang sesungguhnya," ungkapnya.
Pengurus tersebut juga disebut telah mengunggah ucapan tentang Happy Pride Month untuk kelompok LGBTQIA+.
"Ybs mengunggah pendapat pribadinya tentang menolak diskriminasi terhadap komunitas LGBTQIA+ dalam bentuk tulisan dengan mencantumkan ucapan 'Happy Pride Month' yang kemudian ditampilkan di fitur Insta Story Instagram pada akun pribadinya pada tanggal 6 Juni 2022, bertepatan dengan Pride Month. Pride Month adalah pengingat atas kejadian Stonewall Riots yang terjadi di New York City, US, pada Juni 1969 dan dijadikan sebagai perayaan untuk memperkenalkan dampak yang ditimbulkan oleh komunitas LGBTQIA+ di dunia," tuturnya.
Apa yang dilanggar oleh sang pengurus? Baca halaman selanjutnya.
Simak juga 'Pawai LGBT di Turki Berakhir Ricuh, Polisi Tangkap 36 Orang':
Lebih lanjut, selain dari adanya pelanggaran terhadap Peraturan Senat Akademik IPB 33/SA-IPB/P/2019, BEM KM IPB menilai pengurus tersebut memperlihatkan adanya bentuk dukungan terhadap LGBTQIA+. Karena itu, pengurus tersebut diberhentikan.
"Keputusan BEM KM IPB dalam memberikan putusan pemberhentian juga mempertimbangkan tindakan yang dilakukan ybs yang mengakibatkan adanya pelanggaran lain terhadap sikap dan kinerja yang tidak sesuai terhadap aturan yang ada," ujarnya.
Yang bersangkutan juga dinilai telah mencemarkan nama baik BEM KM IPB atas unggahan tersebut.
"Ybs telah mencemari nama baik BEM KM IPB atas sikap dan perilaku yang mengakibatkan kegaduhan di KM IPB dalam mengemukakan pendapat di media sosial," ungkapnya.