PTUN Perintahkan Rektor UIN Jakarta Angkat Lagi 2 Warek yang Dipecat

PTUN Perintahkan Rektor UIN Jakarta Angkat Lagi 2 Warek yang Dipecat

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 22 Sep 2021 08:56 WIB
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Foto: dok. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Jakarta -

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang mengabulkan gugatan Andi M Faisal Bakti dan Masri Mansoer. Oleh sebab itu, majelis hakim memerintahkan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta untuk mengangkat kembali Andi sebagai Wakil Rektor bidang Kerjasama dan Masri sebagai Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan.

Kasus bermula saat Rektor UIN Jakarta, Amany Lubis memecat Andi dan Masri dari kursi Warek pada 18 februari 2021. Andi dan Masri tidak terima dan mengajukan gugatan ke PTUN Serang. Gayung bersambut. Majelis hakim mengabulkan gugatan tersebut.

"Mengadili. Dalam pokok sengketa. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan Batal Keputusan Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor: 168 Tahun 2021 Tentang Pemberhentian dengan hormat Prof. Dr. Andi M. Faisal Bakti, M.A., dari jabatan Wakil Rektor Bidang Kerjasama UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Masa Jabatan 2019-2023 tanggal 18 Februari 2021," demikian bunyi putusan PTUN Serang yang dikutip detikcom dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Serang, Rabu (22/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis memerintahkan Amany untuk mencabut keputusan yang memecat Dr Andi M. Faisal Bakti MA dari jabatan Wakil Rektor Bidang Kerjasama UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Masa Jabatan 2019-2023 .

"Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Prof Dr Andi M Faisal Bakti MA sebagai Wakil Rektor Bidang Kerjasama UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Tahun 2019-2023 seperti semula sebelum diberhentikan," ujar majelis.

ADVERTISEMENT

Gugatan Masri dengan nomor 32/G/2021/PTUN.SRG juga dikabulkan seluruhnya. Berikut amar putusannya:

M E N G A D I L I
I. DALAM EKSEPSI
- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;
II. DALAM POKOK SENGKETA
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Batal Surat Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor: 167 Tahun 2021 Tentang Pemberhentian dengan hormat Prof.Dr.Masri Mansoer,M.Ag, dari Jabatan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Masa Jabatan 2019-2023 tanggal 18 Februari 2021;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor: 167 Tahun 2021 Tentang Pemberhentian dengan hormat Prof. Dr. Masri Mansoer.,M.Ag, dari jabatan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Masa Jabatan 2019-2023 tanggal 18 Februari 2021;
4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Prof. Dr. Masri Mansoer.,M.Ag,sebagai Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Tahun 2019-2023 seperti semula sebelum diberhentikan;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);

Atas putusan itu, kuasa hukum Andi dan Masri, Mujahid. A. Latif mengapresiasi putusan itu. Mujahid menegaskan bahwa Putusan tersebut sebagai warning kepada pejabat publik atau pimpinan suatu lembaga agar tidak sewenang-wenang/menyalahgunakan wewenang yang hanya karena kebencian atau ketidaksukaannya memecat/memberhentikan seseorang dari suatu jabatan.

"Negara kita adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Konstitusi kita, jadi kita punya aturan main dalam bernegara, sehingga tidak boleh karena jabatan atau kekuasaannya seseorang berbuat sewenang-wenang, semua harus sesuai prosedur dan hukum 'due process of law," kata Mujahid dalam keterangan persnya.

Simak juga 'Jokowi Minta Rektor Hati-hati, Ada yang Didik Mahasiswa Jadi Ekstremis':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads