Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana menyebut Alvin Lim menghalangi proses penegakan hukum kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Alvin Lim pun memberikan klarifikasi.
Melalui siaran pers dari LQ Indonesia Law Firm yang diterima, Selasa (19/7/2022), Alvin Lim memberikan penjelasan sebagai berikut:
Menanggapi pernyataan Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut, bahwa Alvin Lim dianggap menghalangi penegakan hukum, Alvin menganggap Ketut gagal paham dalam kasus Indosurya dengan SPDP baru, justru Alvin Lim adalah pelapor LP 0204 dengan SPDP baru hingga Henry Surya ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Justru saya yang menegakkan hukum dengan melaporkan adanya dugaan pidana, laporan polisi justru agar dilakukan proses penegakan hukum, bagaimana dibilang saya menghalangi penegakan hukum? Kejaksaan menerima SPDP justru karena ada LP yang saya laporkan. Jelas dalam LP sebelumnya di mana Henry Surya bebas dengan modus P19 mati, yaitu memberikan petunjuk untuk penyidik Polri periksa semua saksi korban di seluruh Indonesia adalah petunjuk Jampidum yang mustahil bisa dipenuhi siapa pun.
Jadi seharusnya Jampidum-lah yang dituduhkan menghalangi penegakan hukum dengan modus P19 mati Alvin Lim tidak pernah mengatasnamakan korban Indosurya, melainkan sebagai advokat, Alvin Lim diberi surat kuasa resmi dari 165 korban Indosurya secara hukum berdasarkan UU advokat memang hak dan kewajiban Alvin Lim bertindak atas nama para korban. Masyarakat wajib pantau oknum-oknum Kejaksaan Agung yang akan mencari-cari seribu satu alasan agar proses hukum tidak berjalan dengan petunjuk Jampidum yang mengada-ada. Baiknya oknum Jampidum dan Jaksa Agung dicopot saja apabila tidak mampu memberikan kepastian hukum bagi korban Indosurya
Sebelumnya, Ketut selaku Kapuspenkum Kejagung menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) baru kasus KSP Indosurya atas nama Henry Surya. Saat ini tim jaksa peneliti Kejaksaan Agung akan mempelajari SPDP tersebut sambil menunggu berkas perkaranya dilimpahkan.
"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru Nomor: B/157/VI/RES.2.6./2022/Dittipideksus tanggal 30 Juni 2022 dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri atas nama HS (Henry Surya)," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Senin (11/7/2022).
Setelah SPDP diterima, tim jaksa peneliti akan mempelajari SPDP tersebut dan menunggu berkas dilimpahkan ke Kejagung. Selain itu, tim Kejaksaan akan berkoordinasi dengan penyidik terkait berkas perkara tersebut.
"Bahwa tim jaksa penuntut umum akan mempelajari SPDP dimaksud dan sambil menunggu berkas perkara tersebut, akan dilakukan koordinasi secara intensif dalam rangka penyelesaian perkara dimaksud," katanya.
Lebih lanjut, Kejagung angkat bicara terkait sosok Alvin Lim--yang dikenal sebagai pengacara pelapor--kini berstatus sebagai terdakwa kasus pemalsuan. Ketut mengatakan Alvin Lim telah dituntut selama 6 tahun penjara terkait kasus pemalsuan, hal ini tidak terkait dengan kasus Indosurya yang menjerat tersangka Henry Surya dalam kasus KSP Indosurya.
Alvin Lim memiliki perkara sendiri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dia telah dituntut 6 tahun penjara terkait kasus pembuatan surat palsu.
"Status Alvin Lim sebagai terdakwa yang sudah dituntut selama 6 (enam) tahun adalah kasus pemalsuan, sehingga tidak ada kaitannya dengan kasus Indosurya. Dalam kapasitasnya sebagai pengacara atau pelapor, pihak yang bersangkutan justru telah menghalangi proses penegakan hukum dengan mengatasnamakan korban Indosurya," ujar Ketut.
Sebelumnya, Bareskrim Polri kembali menahan tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya. Sebelumnya, Henry keluar dari rutan karena masa tahanannya habis.
"Tadi malam sudah ditahan," kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Jumat (8/7).
Whisnu mengatakan penahanan ini dilakukan atas laporan polisi (LP) yang baru. Sedangkan satu tersangka lainnya, June Indria, belum ditahan kembali.
"Iya, LP baru," katanya.
Diketahui sebelumnya, dua tersangka kasus KSP Indosurya telah bebas dari rutan karena masa penahanannya telah habis. Bareskrim Polri berupaya melakukan penahanan untuk kedua tersangka itu lagi dengan laporan lain.