Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengungkapkan mafia tanah merupakan kejahatan terorganisasi. Mafia tanah merupakan kolaborasi antara oknum dengan penjahat dan menimbulkan banyak korban.
"Namanya organize crime, tentu ada oknum dan juga ada penjahat. Kolaborasi antara oknum dan penjahat ini mudah-mudahan bisa kita tuntaskan," tutur Fadil Imran, di Polda Metro Jaya, Senin (18/7/2022).
Kasus mafia tanah yang melibatkan oknum pejabat BPN ini dilakukan dengan pelbagai modus. Terbaru, oknum pejabat BPN melakukan akses ilegal sistem komputerisasi kegiatan pertanahan (KKP) Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahkan ada mantan pejabat BPN yang juga akunnya dipalsukan. Kami bersama jajaran BPN tentu bertekad untuk memberantas kejahatan terorganisir ini, sinergi dan semangat kami bersama tim-tim di Polda Metro, khususnya di Jakarta akan kami terus untuk melakukan penegakan hukum," imbuhnya.
Mantan Kapolda Jawa Timur ini mengungkapkan kasus ini terungkap berawal dari banyaknya konflik agraria yang tidak terselesaikan. Di sisi lain, maraknya praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat membuat jajaran Polda Metro dan Kementerian ATR/BPN melakukan pengungkapan kasus secara bersama-sama.
Khusus di kasus ini, mafia tanah yang melibatkan oknum pejabat BPN ini bahkan secara ilegal melakukan akses ke sistem PTSL. Yang mana, PTSL merupakan program Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Bapak presiden mengeluarkan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), ini bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki masyarakat dan memiliki banyak manfaat seperti mendorong inklusi keuangan, menjadikan tanah sebagai aset yang bankable, mempermudah akses permodalan dan sebagainya.," papar Fadil.
Baca di halaman selanjutnya: 30 tersangka Ditangkap.
Simak Video: Modus-modus Mafia Tanah Buat Menteri ATR 'Gerah'
Dalam kesempatan yang sama, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan ada 30 tersangka di playgroup
"Ada 30 orang kita tetapkan tersangka dan sebagian ditahan," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/7/2022).
Hengki menjabarkan, dari 30 tersangka itu, 13 di antaranya dari lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kemudian ada pejabat di pemerintahan setingkat desa/kelurahan juga ditangkap di kasus mafia tanah ini.
"Tersangka itu meliputi 13 orang pegawai BPN, terdiri dari enam pegawai tidak tetap dan tujuh ASN," jelas Hengki.
"Lalu ada dua tersangka ASN pemerintah, dua orang kepala desa dan satu tersangka jasa perbankan," tambah Hengki.