Pro Kontra tentang Ancaman Kominfo Blokir Google hingga WA

Pro Kontra tentang Ancaman Kominfo Blokir Google hingga WA

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 19 Jul 2022 05:56 WIB
BERLIN, GERMANY - SEPTEMBER 19:  A shopper ltries out the new Apple iPhone 6 at the Apple Store on the first day of sales of the new phone in Germany on September 19, 2014 in Berlin, Germany. Hundreds of people had waited in a line that went around the block through the night in order to be among the first people to buy the new smartphone, which comes in two versions: the Apple iPhone 6 and the somewhat larger Apple iPhone 6 Plus.  (Photo by Sean Gallup/Getty Images)
Ilustrasi media sosial. (GettyImages)
Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan perusahaan teknologi seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Twitter, dan Netflix segera mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat jika tak ingin diblokir pemerintah Indonesia. Ancaman Kominfo itu mendapat beragam respons dari legislator di Senayan.

Kewajiban itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate kepada aplikasi perusahaan asing tersebut. Diketahui Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Twitter, hingga Netflix diberi tenggat waktu sampai 20 Juli 2022.

"Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara, harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran. Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi," kata Menkominfo Johnny G Plate kepada wartawan, Kamis (14/7).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pendaftaran tersebut, menurut dia, merupakan wujud dari ketaatan atas aturan nasional, di mana sektor digital diberikan kesempatan begitu luas. "Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal, tapi PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN, harus melakukan pendaftaran. PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya juga perlu melakukan pendaftaran, mekanismenya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik. Ya perlu saya sampaikan PeduliLindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik," tutur Johnny.

Johnny mengatakan bahwa pendaftaran PSE ini telah diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

ADVERTISEMENT

Kominfo Dinilai Tak Berani Blokir

Anggota Komisi I DPR Fraksi Golkar Bobby Adhityo Rizaldi menilai penerapan kebijakan itu hanya lip service. Ihwalnya, kata Bobby, ketergantungan terhadap aplikasi messenger tersebut cukup besar.

"Kalau berani sih hebat, bisa memacu apps lokal untuk bisa muncul. Tapi rasanya sih lip service, terlalu banyak ketergantungan terhadap apps messenger atau platform ini," kata Bobby kepada wartawan, Minggu (17/7).

Bobby menilai Kominfo sampai saat ini masih belum mampu membangun industri platform lokal untuk menggantikan platform-platform tersebut. Dia mendorong Kominfo mendorong lahirnya perusahaan teknologi baru, mengingat target pasar di Tanah Air cukup luas.

"Kominfo belum mampu membangun industri platform lokal menggantikan platform-platform tersebut, sampai sekarang belum ada, seperti LINE, Telegram, dan lain-lain yang skala besar," kata Bobby.

"Harusnya dengan pasar sebesar negara kita, Kominfo perlu mendorong lahirnya start-up baru," lanjutnya.

Bobby menilai Kemkominfo tidak berani memblokir perusahaan-perusahaan raksasa teknologi itu. "Sekali lagi saya rasa nanti ujung-ujungnya, daftar PSE dan lanjut-lanjut saja. Saya belum tahu apa apps tersebut sudah atau belum bayar pajak atas operasionalnya, selain pajak karyawannya, ya. Kominfo nggak beranilah block perusahaan-perusahaan besar itu," kata Ketua DPD Golkar Sumatera Selatan itu.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Simak Video: Belum Daftar PSE, Google-Netflix Terancam Diblokir Kominfo

[Gambas:Video 20detik]




Dinilai Bentuk Ketegasan

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) TB Hasanuddin melihat sisi berbeda. TB Hasanuddin mendorong semua perusahaan teknologi tetap mengikuti aturan dengan mendaftarkan PSE.

"Ya semua perusahaan harus ikut bertanggung jawab dalam mengikuti aturan, tapi juga harus memperhatikan kepentingan publik," kata Hasanuddin kepada wartawan, Senin (18/7).

Hasanuddin menilai tak ada pasal yang bermasalah dalam Permenkominfo No 10/2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo No 5/2020 dengan PSE Lingkup Privat. Menurut dia, peraturan itu justru bentuk ketegasan dalam melindungi masyarakat.

"Menurut hemat saya, pasal itu tidak ngaretlah. Itu justru bentuk ketegasan dalam melindungi masyarakat. Tinggal aplikasinya saja di lapangan," kata dia.

Kominfo Tak Perlu Blokir WA

Ketua Komisi I DPR RI Muetya Hafid mengatakan kewajiban untuk mendaftar PSE lingkup privat itu memang sesuai aturan yang wajib. Legislator Golkar itu menilai aplikasi yang mengudara di Indonesia harus mendaftar.

"Kewajiban mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik itu memang sesuai aturan, dan wajib. Siapa pun melintas di ranah digital kita tentu perlu mendaftar," kata Meutya kepada wartawan, Senin (18/7).

Namun, Meutya yakin tidak akan ada pemblokiran. Dia optimistis ada solusi hingga Rabu. "Namun demikian insyaallah sudah ada solusi, sehingga tidak ada blokir-blokir. Masih punya waktu sampai Rabu kan. Pada Rabu nanti saya yakin sudah (ada solusi)," ujar politikus Golkar ini.

Meutya mengatakan pemerintah dan sejumlah perusahaan teknologi tersebut terjalin dengan baik. Dia pun meyakini perusahaan tersebut taat pada hukum yang ada.

"Komunikasi grup Google, Facebook, Instagram dan pemerintah terjadi baik, sehingga saya yakin pihak-pihak tersebut menghormati hukum yang berlaku dan tidak ada pemblokiran yang akan terjadi Rabu ini," ujarnya.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Dukung Kominfo Blokir

PKS mendukung ketegasan Kominfo terhadap aplikasi yang belum mendaftarkan diri ke pemerintah. PKS ingin seluruh platform taat dengan aturan main di Indonesia.

"Bagus (langkah pemerintah). Kita ingin seluruh pihak yang beroperasi di Indonesia tunduk dan patuh pada hukum yang berlaku, termasuk soal mendaftarkan diri sebagai PSE," kata anggota Komisi I DPR Sukamta kepada wartawan,Senin (18/7).

Wakil Ketua Fraksi PKS ini menyebut negara harus menjadi pelindung bagi warga negara yang tidak memiliki kewenangan. Termasuk, kata dia, terhadap perusahaan-perusahaan besar.

"Negara harus memerankan diri sebagai pelindung warga negara ketika mereka tidak punya kemampuan atau pilihan berhadapan dengan perusahaan-perusahaan raksasa," ujar Sukamta.

Sukamta meminta Kominfo konsisten memberikan ketegasan terkait aturan PSE. "Semoga Kominfo konsisten mengemban peran ini demi Merah Putih yang kita cintai bersama," ujarnya.

Menkominfo Wanti-wanti WhatsApp Cs

Menkominfo Johnny G Plate kepada aplikasi yang belum mendaftar untuk segera mendaftar. Menkominfo Johnny mengingatkan soal tensi politik terkait aplikasi di gawai.

"Dari hasil monitoring kami masih banyak PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar. Nah, saya menyarankan sekali lagi segeralah mendaftar," ujar Menteri Kominfo Johnny G Plate kepada wartawan di Cimahi, Jawa Barat, seperti dilansir dari detikJabar, Senin (18/7).

Sementara sanksi yang bakal diberikan pada PSE lingkup privat jika terlambat mendaftar, kata Johnny, diberikan secara bertahap mulai dari sanksi administrasi sampai pemblokiran.

"Sanksi administrasi, ada tingkatannya. Intinya semua yang tidak mendaftar berarti artinya kan mereka melakukan bisnis di Indonesia itu tidak terdaftar atau belum terdaftar, kalau belum terdaftar itu ya ilegal," ucap Johnny.

Menurutnya, pendaftaran PSE Lingkup Privat tersebut sangat perlu agar bisnis sektor digital yang ada di Indonesia bisa taat terhadap aturan dan media sosial yang saat ini tengah populer bisa semakin berkualitas.

"Jangan sampai media sosial kita diisi dengan hoaks, malinformasi, misinformasi, dan disinformasi. Apalagi saat sekarang ini tensi politik dimulai serta KPU sedang bekerja," ujar Johnny.

Halaman 2 dari 3
(rfs/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads