IG hingga WA Terancam Diblokir Kominfo, TB Hasanuddin: Bentuk Ketegasan

IG hingga WA Terancam Diblokir Kominfo, TB Hasanuddin: Bentuk Ketegasan

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Senin, 18 Jul 2022 11:32 WIB
Cagub Jabar TB Hasanuddin menjalani syuting Blak-blakan DCandidate detikcom di Jakarta
TB Hasanuddin (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta -

Sejumlah platform atau aplikasi di gawai terancam diblokir jika tak mendaftarkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi (Permenkominfo). Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) TB Hasanuddin mendorong semua perusahaan teknologi tetap mengikuti aturan dengan mendaftarkan PSE.

"Ya semua perusahaan harus ikut bertanggung jawab dalam mengikuti aturan, tapi juga harus memperhatikan kepentingan publik," kata Hasanuddin kepada wartawan, Senin (18/7/2022).

Untuk diketahui, sampai hingga awal Juli ini, tidak ada nama perusahaan raksasa teknologi yang terdaftar PSE, mulai dari Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Twitter, hingga Netflix. Perusahaan ini terancam terblokir jika tak terdaftar PSE.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasanuddin menilai tak ada pasal yang bermasalah dalam Permenkominfo No 10/2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo No 5/2020 dengan PSE Lingkup Privat. Menurut dia, peraturan itu justru bentuk ketegasan dalam melindungi masyarakat.

"Menurut hemat saya, pasal itu tidak ngaretlah. Itu justru bentuk ketegasan dalam melindungi masyarakat. Tinggal aplikasinya saja di lapangan," kata dia.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, batas akhir pendaftaran PSE Lingkup Privat belum berubah, yakni paling lambat 20 Juli 2022. Dalam kunjungan kerja di Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Menkominfo Johnny G Plate memberikan penjelasannya.

Dia menyampaikan, dalam aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat ini, pemerintah tidak melihat apakah perusahaan itu berasal dari dalam negeri ataupun dari mancanegara. Pasalnya, Kominfo memberlakukan hal sama, yakni mereka diwajibkan mendaftar ke negara.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Simak Video: Belum Daftar PSE, Google-Netflix Terancam Diblokir Kominfo

[Gambas:Video 20detik]




"Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara, harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran. Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi," kata Menkominfo Johnny G Plate kepada wartawan, Kamis (14/7).

Pendaftaran tersebut, menurut dia, merupakan wujud dari ketaatan atas aturan nasional, di mana sektor digital diberikan kesempatan begitu luas.

"Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal, tapi PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN, harus melakukan pendaftaran. PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya juga perlu melakukan pendaftaran, mekanismenya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik. Ya perlu saya sampaikan PeduliLindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik," tutur Johnny.

Halaman 2 dari 2
(fca/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads