Polda Metro Jaya mengungkap sejumlah fakta baru terkait kasus mafia tanah yang melibatkan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam kasus ini polisi telah menetapkan 30 orang tersangka, termasuk di antaranya 13 orang dari lingkungan BPN.
Kasus ini terungkap atas kerja sama yang intens antara Polda Metro Jaya dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Modus operandi yang dilakukan juga tidak hanya di tataran peralihan hak, tetapi dalam proses penerbitan hak atas tanah yang melibatkan pejabat BPN.
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengatakan penangkapan pejabat BPN ini merupakan bukti keseriusan jajarannya dalam memberantas mafia tanah. Menteri Hadi juga menyatakan tidak segan-segan mencopot pejabat BPN yang terlibat praktik mafia tanah.
"Saudara-saudara apabila terjadi pelanggaran saya tidak segan-segan untuk segera mencopot, proses hukum, dan pecat," tegas Hadi Tjahjanto dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/7/2022).
Hadi berpesan kepada jajarannya bekerja sepenuh hati dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hadi meminta jajarannya memberikan pelayanan secara profesional.
"Saya pesan kepada jajaran tingkatkan pelayanan, tetap semangat, tidak perlu ragu atau takut jika kita bekerja sesuai ketentuan. Layani masyarakat dengan baik dan profesional serta penuh keikhlasan, Jadikan medan tugas ini sebagai ladang ibadah kita," tutur Hadi.
Berikut fakta-fakta terbaru terkait kasus mafia tanah yang melibatkan pejabat BPN di Jakarta yang dirangkum detikcom:
1) Mafia tanah kolaborasi mafia tanah dan oknum pejabat BPN
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengungkapkan mafia tanah merupakan kejahatan terorganisasi. Mafia tanah merupakan kolaborasi antara oknum dengan penjahat dan menimbulkan banyak korban.
"Namanya organize crime, tentu ada oknum dan juga ada penjahat. Kolaborasi antara oknum dan penjahat ini mudah-mudahan bisa kita tuntaskan," tutur Fadil Imran, di Polda Metro Jaya, Senin (18/7/2022).
2) Pejabat BPN salahgunakan program PTSL
Irjen Fadil mengungkapkan oknum pejabat BPN yang terlibat dalam perkara mafia tanah kali ini melakukan modus operandi baru. Pejabat BPN dalam hal ini menyalagunakan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) program Presiden Joko Widodo.
"Dalam kasus ini kita lebih menekankan tentang penyalahgunaan PTSL. Ada beberapa modus operandi, dengan misalnya menyalahgunakan akun BPN RI pada sistem aplikasi KKP," imbuh Fadil.
Baca di halaman selanjutnya: pejabat BPN akses ilegal superakun.
Lihat Video: Modus-modus Mafia Tanah Buat Menteri ATR 'Gerah'
(mea/mea)