Polisi Beberkan Alasan Pengungkapan Kasus Mafia Tanah Makan Waktu yang Lama

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 19 Jul 2022 03:37 WIB
Polda Metro Jaya mengungkap kasus mafia tanah yang melibatkan pejabat BPN (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya membongkar praktik mafia tanah yang melibatkan 30 tersangka, 6 di antaranya pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN). Para tersangka ditangkap atas sejumlah laporan yang diterima Polda Metro Jaya pada 2020 hingga 2022.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (18/7/2022), mengungkapkan alasan mengapa kasus ini baru terungkap setelah bertahun-tahun dilaporkan ke polisi. Adapun, kasus mafia tanah ini terjadi di Jakarta dan Kabupaten Bekasi.

"Kasus yang kami tangani ini sementara (berdasarkan) 10 laporan polisi yang dimulai sejak tahun 2020 sampai 2022. Perlu diketahui dalam pengungkapan kasus tanah ini memang cukup memakan waktu, karena harus rigid dan juga teliti untuk menemukan fakta-fakta hukum," jelas Kombes Hengki.

Dalam proses penyelidikan terkait mafia tanah ini, pihak kepolisian perlu mengumpulkan dokumen-dokumen, selain juga keterangan para saksi. Polisi juga memerlukan pemeriksaan secara ilmiah untuk membuktikan adanya tindak pidana yang dilakukan mafia tanah ini.

Di sisi lain, mafia tanah bekerja secara terselubung. Mafia tanah melakukan kejahatan secara sistematis dan terorganisasi dalam proses peralihan hak maupun penerbitan hak atas tanah.

"Pengungkapan mafia tanah ini bisa diartikan adalah suatu pengungkapan suatu sindikat terselubung di bidang pertanahan, yang melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan masyarakat, baik dalam proses peralihan hak maupun penerbitan hak atas tanah, yang dilaksanakan secara terstruktur, terorganisasi dan terencana," beber Hengki.

30 Tersangka Ditangkap, 6 di Antaranya Pejabat BPN

Meski demikian, kasus ini akhirnya terbongkar, tak terlepas dari kerja sama dan koordinasi intens pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya dan juga dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kejati DKI Jakarta dan Kejati Jawa Barat.

"Ada 30 tersangka yang saat ini kami tetapkan (tersangka), di antaranya sebagian besar ditahan, yang meliputi 13 orang pegawai BPN yang terdiri atas 6 pegawai tidak tetap dan 7 ASN (satu ASN telah pensiun, red)," ungkap Hengki.

Modus operandi mafia tanah di Jakarta dan Bekasi ini dilakukan dengan beberapa cara. Salah satunya adalah dengan menyalahgunakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Modus keempat ini terhadap kami temukan pada program PTSL," ucap Hengki.

Salah satu korban mafia tanah dengan modus ini adalah Sugiman. Di mana lahan milik Sugiman seluas 37 meter persegi tiba-tiba beralih menjadi atas nama orang lain.

"Sertifikat sebenarnya sudah jadi, tapi seolah-olah sudah diberikan kepada korban. Ada figur peran pengganti," ungkap Hengki.

Pada tataran inilah oknum pejabat BPN bermain. Oknum pejabat BPN ini mengganti data fisik pada sertifikat Sugiman yang sudah jadi ini dengan melakukan akses secara ilegal ke sistem komputerisasi kegiatan pertanahan (KKP) BPN RI.

"Jadi apabila dicek administrasi sudah diserahkan kepada pemohon. Lalu sertifikat ini diganti identitas yuridisnya, kemudian data fisik dan masuk kepada akses ilegal, masuk kepada KKP dan terjadilah perubahan identitas dan tanah korban menjadi lebih luas 2.400 meter persegi, tapi bukan atas nama korban tapi atas nama orang lain. Jadi korbannya pemohon dan lahan orang lain yang diserobot," papar Hengki.

Baca di halaman selanjutnya: komitmen Menteri ATR Hadi Tjahjanto berantas mafia tanah

Simak Video: Modus-modus Mafia Tanah Buat Menteri ATR 'Gerah'






(mei/mei)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork